Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FAHUM UMSU) gelar kuliah umum bersama Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Wahiduddin Adams, M.H dengan tema ‘Meningkatkan Pemahaman Hak-Hak Konstitusi Warga Negara’. Dilaksanakan secara langsung di Auditorium UMSU – Jl. Muchtar Basri No. 3, Kota Medan.
Kuliah umum ini salah satu rangkaian kegiatan yang terimplementasi dari kolaborasi antara Fakultas Hukum, Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi serta Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara. Tidak hanya kuliah umum, kegiatan dilanjutkan dengan seminar nasional yang diadakan di Fakultas Hukum. Hasil pelaksanaannya akan dibukukan dengan tema yang selaras dengan pemahaman yang didapatkan dari kegiatan.
Hadirnya Hakim Mahkamah Konstitusi RI mendapat sambutan baik Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani, MAP. Beliau mengapresiasi kerja keras Fakultas Hukum yang menjadi salah satu fakultas cerdas memanfaatkan peluang dalam rangka memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) baik individu atau kelembagaan.
“Mudah-mudahan hubungan kerjasama yang telah terbangun semakin erat di masa yang akan datang,” harap Agussani.
Sekilas, Agussani menceritakan progres Universitas dan Fakultas Hukum yang sejak tahun 2011 telah bekerjasama dengan Ketua MK Dr. Mahfud MD dalam hal peresmian Pusat Studi Konstitusi UMSU, Menjalin kerjasama dengan Polda SU untuk perkuatan hukum, Menjalin kerjasama dengan Kejari dan Kejati, Mahasiswa Fahum UMSU yang mengharumkan nama universitas dengan mengikuti lomba peradilan semu hingga Fakultas Hukum UMSU pernah meraih terbaik 1 kategori kebijakan dosa dan anti korupsi tingkat Universitas Sumatera Utara.
Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Wahiduddin Adams, M.H turut menyambut baik terkait kerjasama antara Mahkamah Konstitusi RI dengan UMSU. Beliau mengatakan bahwa kerjasama UMSU dengan Mahkamah Konstitusi akan terus berlangsung dan berlanjut karena ada banyak hal yang akan digarap sebagai lapangan dedikasi pengabdian.
“Insya Allah institusi ini akan berkembang lebih baik di masa yang akan mendatang, ini tentu membanggakan kita semua bahwa komitmen fastabiqul khairat itu memang menjadi kenyataan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan,” ujar Wahiduddin.
Dalam pemaparannya, Wahiduddin memaparkan tiga hal yang perlu dipahami mahasiswa terkait konstitusi, yakni konstitusi itu sendiri khususnya di bagian pembukan, salah satu muatan konstitusi yang memberikan jaminan perlindungan atas hak konstitusional warga negara dan kaitan kedua hal tersebut dengan mahkamah konstitusi.
“Jika dilihat lebih lugas, setiap negara yang memiliki konstitusi itu setidaknya ada jaminan hak atas berwarga negara, hubungan antar lembaga negara sebagai pembatasan kekuasan negara.” Ujar Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pemaparannya.
Beliau juga memberikan pemahaman kepda mahasiswa yang berhadir bahwa Konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) pada bagian penjelasan terdapat istilah-istilah Belanda karena hukum Indonesia tidak lepas dari negara tersebut. Kemudian, di beberapa negara pembukaan UUD dijadikan teks proklamasi sementara di Indonesia berbeda dan ada tersendiri.
“Di dalam UUD terdapat kutup yang bertolak belakangan terkait ketuhanan antara negara yang mengakui ketuhanan dengan pernyataan bahwa negara yang dianut adalah sekuler,” paparnya.
Dijelaskan juga bahwa konstitusi dalam batang tubuhnya wajib mencantumkan jaminan konstitusi hak atas perlindungan manusia dan juga hak konstitusional.
Terlaksananya kegiatan ini, Dekan Fakultas Hukum UMSU, Dr. Faisal, MH berharap dapat memberikan pencerahan kepada mahasiswa terkhusus pada mata kuliah Hukum Acara Konstitusi. Sehingga dapat membekali mahasiswa menjadi advokat sesuai dengan lebih dari 50 persen alumni yang berkiprah di bidang advokat dan tersebar di seluruh Indonesia hingga mancanegara.
Kuliah umum diakhiri dengan foto bersama yang turut dihadiri Juru Bicara Mahkamah Konstitusi RI Dr. Fajar Laksono Suroso, M.H, WR I Prof. Dr. Muhammad Gultom, M.Hum, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi RI Dr. Fajar Laksono Suroso, M.H, Dekan Fahum Umsu Dr. Fasial, M.Hum, Komanda Kokam Nasional Wakil Dekan 1 Fahum UMSU Dr. Zainuddin, M.H, Wakil Dekan Rahmi, M.H serta mahasiswa se-Fahum UMSU. (Pny)