Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FAHUM UMSU) gelar kuliah umum bersama Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Wahiduddin Adams, M.H dengan tema ‘Meningkatkan Pemahaman Hak-Hak Konstitusi Warga Negara’. Dilaksanakan secara langsung di Auditorium UMSU – Jl. Muchtar Basri No. 3, Kota Medan.

Hadirnya Hakim Mahkamah Konstitusi RI mendapat sambutan baik Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani, MAP. Beliau mengapresiasi kerja keras Fakultas Hukum yang menjadi salah satu fakultas cerdas memanfaatkan peluang dalam rangka memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) baik individu atau kelembagaan.
“Mudah-mudahan hubungan kerjasama yang telah terbangun semakin erat di masa yang akan datang,” harap Agussani.

Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Wahiduddin Adams, M.H turut menyambut baik terkait kerjasama antara Mahkamah Konstitusi RI dengan UMSU. Beliau mengatakan bahwa kerjasama UMSU dengan Mahkamah Konstitusi akan terus berlangsung dan berlanjut karena ada banyak hal yang akan digarap sebagai lapangan dedikasi pengabdian.

Dalam pemaparannya, Wahiduddin memaparkan tiga hal yang perlu dipahami mahasiswa terkait konstitusi, yakni konstitusi itu sendiri khususnya di bagian pembukan, salah satu muatan konstitusi yang memberikan jaminan perlindungan atas hak konstitusional warga negara dan kaitan kedua hal tersebut dengan mahkamah konstitusi.

Beliau juga memberikan pemahaman kepda mahasiswa yang berhadir bahwa Konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) pada bagian penjelasan terdapat istilah-istilah Belanda karena hukum Indonesia tidak lepas dari negara tersebut. Kemudian, di beberapa negara pembukaan UUD dijadikan teks proklamasi sementara di Indonesia berbeda dan ada tersendiri.

Dijelaskan juga bahwa konstitusi dalam batang tubuhnya wajib mencantumkan jaminan konstitusi hak atas perlindungan manusia dan juga hak konstitusional.
Terlaksananya kegiatan ini, Dekan Fakultas Hukum UMSU, Dr. Faisal, MH berharap dapat memberikan pencerahan kepada mahasiswa terkhusus pada mata kuliah Hukum Acara Konstitusi. Sehingga dapat membekali mahasiswa menjadi advokat sesuai dengan lebih dari 50 persen alumni yang berkiprah di bidang advokat dan tersebar di seluruh Indonesia hingga mancanegara.


