Halal Center Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI (BPJPH Kemenag) adakan pelatihan pendamping proses produk halal (PPH). Diikuti oleh 1000 mahasiswa dan alumni UMSU, digelar secara daring selama tiga hari, Kamis-Sabtu (24-26/03).
UMSU menjadi salah satu universitas yang berkesempatan mengadakan pelatihan ini, sebab dari 162 Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTMA) Se-Indonesia hanya 6 universitas yang diberikan kesempatan.
Pelatihan dibuka secara langsung oleh Rektor UMSU Prof. Agussani, MAP diwakili WR II UMSU Asocc. Prof. Akrim, M.Pd, dalam sambutannya, beliau menceritakan secara singkat, halal center UMSU didirikan karena adanya halal center Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Terdapat satu kalimat yang mendasari pendirian halal center UMSU yaitu jaminan produk halal menjadi suatu jaminan untuk beribadah.
Pentingnya pengertahun dan pemahaman terkait sertifikasi halal, Akrim mengatakan bahwa jaminan produk halal tidak hanya dilihat dari jenisnya saja, tapi proses menuju halal perlu diperhatikan.
“Bagi mahasiswa dan alumni yang mengikuti pelatihan, ini merupakan suatu kompetensi baru. Sertifikat yang didapat dari pelatihan ini merupakan bekal untuk mendampingi UMKM mendapatkan sertifikat halal dari Kementerian Agama,” ujar Akrim, Kamis (24/03).
Tidak hanya mahasiswa, menurut Akrim pelatihan ini sangat penting bagi dosen dalam menjalankan Tridharma dan Catur Dharma perguruan tinggi. Beliau berharap pelatihan dapat berjalan baik dan diikuti dengan serius untuk mendapatkan sertifikat pendamping halal dan bekerja sebagai pendamping BPJPH.
Menyambut harapan tersebut, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJBH, Dr. H. A. Umar, M.A mengapresasi Halal Center UMSU telah berupaya menggelar pelatihan. Beliau memberikan peluang terbuka, tidak hanya terbatas 1000 mahasiswa dan alumni saja yang dapat ikut serta.
“Mudah-mudahan pelatihan ini dapat diikuti mulai dari batch 1, 2, 3 dan terus-menerus sehingga mencapai 5000 peserta dari mahasiswa maupun alumni UMSU. Ini peluang yang sangat baik untuk ibadah dan menjadi lapangan kerja,” ujar Umar.
Beliau turut memberikan pemahaman bahwa sertifikasi halal tidak bermaksud mengubah dari yang haram ke halal, beberbeda halnya dengan sertifikasi nikah. Sertifikasi halal hanya memastikan yang halal tetap halal, tidak terkontaminasi dengan hal-hal yang haram. Sebab analogikanya yang haram akan tetap haram, sedangkan yang halal dapat berubah menjadi haram jika terkontaminasi dengan zat yang diharamkan.
“Tujuan sertifikasi ini untuk menjamin keamanan dan melindungi masyarakat dalam memastikan makanan yang halal. Oleh karena itu, sertifikat halal tidak mungkin dikeluarkan tanpa kerja keras adik-adik pendamping BPH atau editor halal. “Saya
mewakili BPJPH mengucapan terima kasih kepada UMSU atas keterlibatan dalam pendampingan sertifikasi,” ujar Umar.
Belia menjelaskan, apabila peserta telah menyelesaikan pelatihan dan resmi menjadi pendamping BPJPH, berkesmpatan mendapatkan upah sesuai dengan sertifikasi yang diselesaikan, “Ini adalah bagian dari ibadah dan mendapatkan peluang kerja. Kita bermitra tidak hanya dibibir namun sampai di hati,” tutupnya.
Pelatihan ini dihadiri oleh Ketua Halal Center UMSU Dr. Ir. Desi Ardilla, M.Si berserta jajaran, Sivitas Akademika UMSU, Mahasiswa dan Alumni UMSU. (Pny)