Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. Program ini memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau mengidap penyakit akibat pekerjaan. JKK bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi peserta yang terkena dampak kecelakaan kerja.
Syarat dan Ketentuan Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berlaku untuk kecelakaan yang terjadi selama masa bekerja, termasuk perjalanan menuju atau dari tempat kerja, serta kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari perawatan dan pengobatan kecelakaan kerja:
Santunan yang Diberikan Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
- Penggantian Biaya Transportasi
Santunan ini mencakup penggantian biaya transportasi untuk peserta yang melakukan perjalanan dalam rangka pengobatan. Biaya transportasi yang digantikan adalah sebagai berikut:
a. Angkutan darat, sungai, dan/atau danau: maksimal Rp5.000.000,-
b. Transportasi laut: maksimal Rp2.000.000,-
c. Transportasi udara: maksimal Rp10.000.000,-
Peserta lebih dari Satu Angkutan Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
-
Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
Santunan ini diberikan kepada peserta yang tidak dapat bekerja sementara akibat kecelakaan kerja. Besaran santunan STMB adalah sebagai berikut:
a. 100% dari upah selama 6 bulan pertama
b. 100% dari upah selama 6 bulan kedua
c. 50% dari upah selama 6 bulan ketiga dan seterusnya
-
Santunan Cacat
Santunan ini diberikan kepada peserta yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja. Besaran santunan cacat tergantung pada jenis cacat yang dialami:
a. Cacat sebagian anatomis: santunan dihitung berdasarkan persentase cacat dikalikan 80 dikalikan upah sebulan.
b. Cacat sebagian fungsi: santunan dihitung berdasarkan persentase penurunan fungsi dikalikan persentase cacat dikalikan 80 dikalikan upah sebulan
c. Cacat total tetap: santunan sebesar 70% dikalikan 80 dikalikan upah sebulan. -
Santunan Kematian
Santunan ini diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Besaran santunan kematian dihitung sebagai berikut: 60% x 80 x upah sebulan. Untuk Santunan kematian tidak boleh kurang dari santunan kematian Jaminan Kematian (JKM) dan ditambah dengan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,-.
-
Santunan Berkala
Santunan ini diberikan sekaligus sebesar Rp12.000.000,- kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
-
Rehabilitasi
Santunan ini mencakup alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang kehilangan anggota tubuh atau mengalami ketidakmampuan fungsi tubuh akibat kecelakaan kerja. Biaya rehabilitasi medik juga ditanggung.
-
Penggantian Biaya
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penggantian biaya untuk beberapa kebutuhan peserta, antara lain:
a. Penggantian biaya gigi tiruan: maksimal Rp5.000.000,-
b. Penggantian biaya alat bantu dengar: maksimal Rp2.500.000,-
c. Penggantian biaya kacamata: maksimal Rp1.000.000,- -
Beasiswa
BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa kepada maksimal 2 orang anak peserta. Beasiswa ini diberikan kepada anak-anak peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Besaran beasiswa disesuaikan dengan tingkat pendidikan anak.
- TK: Rp1.500.000,-/orang/tahun, maksimal 2 tahun.
- SD/sederajat: Rp1.500.000,-/orang/tahun, maksimal 6 tahun.
- Pendidikan SMP/sederajat: Rp2.000.000,-/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
- SMA/sederajat: Rp3.000.000,-/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
- Pendidikan tinggi (S1) atau pelatihan: Rp12.000.000,-/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun. Jika anak peserta belum memasuki usia sekolah saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa akan tetap diberikan saat anak tersebut memasuki usia sekolah. Beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah, atau telah bekerja.
Klaim Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
Dokumen yang Diperlukan
-
Kartu peserta BPJAMSOSTEK
-
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
-
Kronologis kejadian kecelakaan kerja
-
Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
-
Formulir Tahap I (harus diserahkan ke kantor cabang atau PLKK dalam waktu maksimal 2×24 jam)
-
Formulir Tahap II
-
Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasihat (Formulir 3b KK3)
-
Kuitansi biaya pengangkutan
-
Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, jika fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
-
Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Langkah-langkah Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
-
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
-
Mengambil nomor antrean untuk klaim JKK
-
Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrean
-
Dilayani oleh petugas
-
Menerima tanda terima klaim
-
Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
-
Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta
Manfaat JKK pada Perawatan dan Pengobatan Kecelakaan Kerja
-
Pemeriksaan dasar dan pemeriksaan penunjang diagnostik.
-
Perawatan tingkat pertama hingga intensif.
-
Rawat inap kelas 1 di Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Rumah Sakit Swasta dengan biaya yang setara.
-
Penanganan komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan.
-
Pelayanan khusus dan pelayanan darah.
-
Alat kesehatan dan implant.
-
Jasa dokter atau medis.
-
Operasi.
-
Rehabilitasi medik.
-
Perawatan di rumah (homecare) jika direkomendasikan oleh dokter dan dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.