Mengenal BPJS Bantuan Sosial Pemerintah
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JK) atau BPJS Bantuan Sosial Pemerintah mungkin mengalami nonaktif, membuat layanan kesehatan tidak dapat digunakan. Bagaimana langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali bantuan sosial ini, berikut djelaskan langkah-langkah reaktivasi BPJS PBI JK
Syarat Reaktivasi BPJS PBI JK
-
Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
-
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Membawa fotocopy Kartu Indonesia Sehat (KIS)
-
Membawa fotocopy Akte Kelahiran bagi anak dibawah usia 17 tahun
Alur Reaktivasi Peserta BPJS PBI JK yang Dinonaktifkan Waktu 6 Bulan
-
Pengecekan Status Kepesertaan
Peserta PBI JK yang dinonaktifkan kurang dari 6 bulan dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui care center 165 atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
-
Melaporkan ke Suku Dinas Sosial
Peserta melaporkan diri ke Suku Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP/KK/Kartu BPJS Kesehatan.
-
Surat Keterangan dari Suku Dinas Sosial
Suku Dinas Sosial mengeluarkan surat keterangan untuk permohonan reaktivasi yang ditujukan kepada Kepala BPJS Kesehatan setempat.
-
Pengajuan ke BPJS Kesehatan
Peserta membawa surat pengajuan reaktivasi ke BPJS Kesehatan setempat.
Alur Reaktivasi BPJS PBI JK yang Dinonaktifkan Lebih 6 Bulan
Peserta PBI JK yang dinonaktifkan lebih dari 6 bulan harus mengikuti prosedur berikut:
-
Cek status BPJS di aplikasi mobile JK.
-
Kepesertaan dinonaktifkan karena ketidaklayakan DTKS.
-
Membawa Kartu BPJS, KIS, dan KTP.
-
Ajukan aktivasi/pengusulan ulang ke SIKS-NO melalui pendamsos kelurahan.
-
Verifikasi dan validasi Pendamsos Kelurahan.
-
Penginputan data pada SIKS-NG.
itu adalah syarat dan alur untuk reaktivasi BPJS PBI JK. Semoga bermanfaat