Aturan Pengajuan Klaim Kruk di BPJS Kesehatan yang Penting Diketahui
Pengajuan klaim kruk pada BPJS Kesehatan merupakan salah satu layanan vital untuk mendukung peserta yang memerlukan alat bantu mobilitas. Namun, masih banyak peserta yang tidak tahu cara yang benar untuk mengajukan klaim kruk agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pengajuan Klaim Kruk di BPJS Kesehatan
-
Batas Waktu dan Biaya Maksimal Klaim
BPJS Kesehatan menetapkan batas maksimum biaya untuk klaim kruk sebesar Rp350. 000 per individu. Selain itu, alat bantu tersebut hanya diperbolehkan untuk diberikan dan diklaim paling cepat setiap lima tahun, dengan dasar indikasi medis yang jelas dari dokter spesialis.
-
Indikasi Medis dan Rekomendasi Dokter
Sebelum mengajukan klaim kruk, peserta harus menjalani pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Dokter spesialis bedah ortopedi akan memberikan rekomendasi jika memang kruk diperlukan. Jadi, peserta harus memastikan bahwa rekomendasi tersebut menjadi syarat utama untuk pengajuan klaim.
Prosedur Pengajuan Klaim Kruk di BPJS Kesehatan
-
Pengumpulan Dokumen dan Pengajuan Klaim
Peserta diwajibkan mengikuti prosedur administrasi yang telah ditentukan oleh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Pastikan untuk membawa dokumen seperti Salinan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan resep untuk kruk saat mengajukan klaim. Setelah itu, fasilitas kesehatan atau apotek akan memverifikasi dokumen tersebut.
-
Proses Verifikasi dan Pembayaran Klaim
BPJS Kesehatan akan memeriksa dokumen klaim yang telah diserahkan. Jika semua persyaratan administratif valid dan indikasi medis sudah memenuhi, BPJS akan memproses pembayaran klaim paling lambat dalam waktu 15 hari kerja. Namun, jika dokumen tidak lengkap atau status klaim menjadi Pending, peserta atau fasilitas kesehatan perlu melakukan perbaikan.
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pengajuan Klaim Kruk di Bpjs Kesehatan
-
Penggantian Kruk Sebelum 5 Tahun
BPJS Kesehatan tidak menjamin bahwa penggantian kruk dapat dilakukan sebelum jangka waktu lima tahun, kecuali ada indikasi medis yang mendesak. Oleh karena itu, pengajuan klaim untuk penggantian lebih awal biasanya akan ditolak.
-
Lokasi Pengambilan Kruk
Setelah klaim disetujui, peserta bisa mengambil kruk di fasilitas kesehatan atau apotek yang telah berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Peserta diharuskan untuk menandatangani bukti pelayanan sebagai pengesahan penerimaan alat.