Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023
BPJS Kesehatan adalah program yang membutuhkan sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah. Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 hingga saat ini belum mengalami perubahan.
Jumlah iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Pentingnya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memilih kelas yang sesuai dengan kebutuhanmu. Kelas 1 memiliki iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, Peserta iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 kategori, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Kategori Peserta dan Besaran Iuran BPJS Kesehatan
-
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Jaminan Kesehatan Bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan, iuran dibayarkan oleh Pemerintah. Ini berarti iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI JK adalah gratis. Peserta PBI JK adalah masyarakat dengan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.
-
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta PPU yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, membayar iuran sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
-
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta
Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta juga membayar iuran sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Dalam hal ini, 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
-
Iuran untuk Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah
Untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah, seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran ini dibayar oleh pekerja penerima upah.
-
Iuran bagi Kerabat Lain dari Pekerja Penerima Upah, Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah, dan Peserta Bukan Pekerja
Untuk kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar dan asisten rumah tangga, serta peserta pekerja bukan penerima upah serta peserta bukan pekerja, iuran yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
-Rp. 42.000,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500,-. Sisanya, Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III adalah Rp 35.000,-, sementara pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.
-Rp. 100.000,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
-Rp. 150.000,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
-
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Janda, Duda, atau Anak Yatim Piatu
Bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran ini dibayarkan oleh Pemerintah.
-
Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Mulai tanggal 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap, denda akan dikenakan.
Besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, dan besaran denda paling tinggi adalah Rp30.000.000,00. Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Tenggat Waktu Pembayaran dan Denda
Pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran sejak Juli 2016. Namun, denda akan dikenakan jika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.
Denda pelayanan memiliki batas waktu maksimal 12 bulan dan besaran denda tidak melebihi Rp30.000.000,00. Untuk Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Dengan pemahaman yang baik tentang besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2023, kita dapat mengambil keputusan yang bijaksana mengenai kelas layanan yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan dan keuangan kita.