Dalam era dinamis dunia kerja, perlindungan bagi tenaga kerja menjadi suatu aspek krusial. Salah satu langkah nyata yang diambil oleh pemerintah Indonesia adalah melalui penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan, yang sejak akhir 2019 dikenal dengan sebutan BPJAMSOSTEK.
Dengan fungsi utamanya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, lembaga ini tidak hanya melindungi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi tertentu, tetapi juga menghadirkan berbagai program jaminan, seperti Kecelakaan Kerja, Kehilangan Pekerjaan, Hari Tua, Pensiun, dan Kematian.
Syarat Mengurus BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja atau instansi. Syarat pendaftaran meliputi:
- KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NPWP
- Surat izin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha
- Formulir pendaftaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Pas foto berwarna karyawan/pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar
Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja
- Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
- Fotokopi KTP pekerja
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Pas foto berwarna pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar
Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan
-
Masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-
Klik tombol “Daftarkan Saya” di bagian atas website.
-
Pilih “Perusahaan (Pemberi Kerja)” saat muncul pertanyaan “Ingin Mendaftar Sebagai?”
-
Masukkan email perusahaan yang valid atau email perwakilan dari badan usaha.
-
Tunggu email pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti instruksi di dalamnya.
-
Setelah menyelesaikan semua instruksi, kumpulkan dokumen syarat pendaftaran dan bawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan:
-
Peserta Penerima Upah
Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara, seperti pegawai pemerintah non-pegawai negeri, pejabat negara non-aparatur sipil negara, dan pegawai non-aparatur sipil negara pada lembaga tinggi negara atau lembaga negara.
Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, seperti pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, pekerja dalam masa percobaan, komisaris dan direksi yang menerima upah, serta pengawas dan pengurus yang menerima upah. -
Peserta Bukan Penerima Upah
-Pemberi kerja.
-Para Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri.
-Pekerja yang tidak termasuk dalam definisi peserta penerima upah. -
Pekerja Migran Indonesia
Warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
-
Peserta Sektor Jasa Konstruksi
Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu di sektor Jasa Konstruksi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi syarat yang telah ditentukan, Anda dapat mengurus BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan memperoleh perlindungan jaminan sosial yang diberikan oleh program-program yang disediakan.