Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif
BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. Program-program utama yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai proses pencairan bagi peserta yang sudah tidak aktif,berikut dibawah ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif
Sebelum memulai proses pencairan, pastikan telah mengumpulkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
-
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
Buku tabungan yang masih aktif dengan nomor rekening tertera
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Foto diri terbaru (tampak depan)
-
Formulir Pengajuan JHT, dapat diunduh melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Surat keterangan sesuai dengan kondisi peserta:
-
Jika mengundurkan diri atau terkena PHK, gunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
-
Jika pensiun, gunakan Surat Keterangan Pensiun
-
-
NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara online:
-
Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-
Isi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
-
Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis.
-
Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ditampilkan pada portal.
-
Unggah dokumen persyaratan yang telah dikumpulkan.
-
Jika Anda berhasil menyelesaikan proses, Anda akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang yang harus dikunjungi.
-
Siapkan berkas asli yang telah dikumpulkan.
-
Anda akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal yang tertera pada notifikasi.
-
Setelah proses selesai, saldo akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.
Cara Pencairan Melalui Aplikasi BPJSTKU
Alternatif lain untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif adalah melalui aplikasi BPJSTKU. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Unduh aplikasi BPJSTKU melalui Google Play Store atau App Store.
-
Login menggunakan email dan kata sandi, atau lakukan pendaftaran jika belum terdaftar.
-
Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “Antrean Online”.
-
Unduh Formulir Pengajuan JHT dan isi sesuai dengan data yang diminta.
-
Unggah dokumen persyaratan yang telah dikumpulkan.
-
Petugas akan melakukan verifikasi dokumen yang telah diunggah.
-
Setelah verifikasi dokumen selesai, petugas akan menghubungi Anda untuk sesi wawancara online.
-
Setelah proses selesai, saldo akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Jika Anda lebih memilih untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara langsung di kantor BPJS, berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
-
Scan QR code yang tersedia di kantor cabang untuk memulai proses pencairan.
-
Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
-
Sistem akan melakukan verifikasi data kelayakan.
-
Anda akan diarahkan untuk mengikuti instruksi yang ditampilkan pada portal.
-
Unggah dokumen persyaratan yang telah dikumpulkan.
-
Tunjukkan notifikasi pada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
-
Lakukan proses wawancara seleksi sesuai dengan petunjuk petugas.
-
Setelah proses selesai, manfaat akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
- Jaminan Kecelakaan Kerja
Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan perjalanan dinas dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. - Jaminan Kematian
Memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, termasuk biaya pemakaman. - Adanya Jaminan Hari Tua
Pada jaminan ini berupa uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang di atas bunga deposito, untuk memenuhi kebutuhan di hari tua. - Jaminan Pensiun
Memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya.
Terdapat tiga metode yang dapat digunakan, yaitu melalui proses online, melalui aplikasi BPJSTKU, atau dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan.Manfaat yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.