Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menerapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 atau bantuan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan memberikan uang tunai sebesar Rp600 ribu dalam satu tahap, pemerintah bertujuan membantu pekerja/buruh mengatasi dampak kenaikan harga yang terjadi.
Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kriteria Penerima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk menjadi penerima bantuan ini, Anda harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022. Berikut adalah kriteria penerima BSU:
-
Warga Negara Indonesia
Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Kemudian penerima harus menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 Juli 2022 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
-
Batasan Gaji/Upah
Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan atau upah di bawah upah minimum. Jika wilayah tempat Anda tinggal tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
-
Bukan Penerima Program Lain
Tidak boleh menjadi penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, atau bantuan produktif usaha mikro.
-
Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri
Kemudian tidak boleh menjadi pegawai negeri sipil atau anggota TNI/Polri.
Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP
Jika Anda ingin mengecek apakah Anda memenuhi syarat untuk menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
-
Jika belum memiliki akun, daftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
-
Setelah mendaftar, kamu akan menerima kode OTP (One-Time Password) melalui nomor handphone yang terdaftar. Gunakan kode OTP tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
-
Setelah berhasil registrasi, masuk atau login ke akun kamu.
-
Lengkapi biodata diri , termasuk profil, informasi tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.
-
Terakhir, periksa pemberitahuan. Jika kamu terdaftar sebagai calon penerima, maka akan ada tanda centang hijau sebagai notifikasi bahwa kamu adalah calon penerima BSU. Namun, jika tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi bahwa tidak terdaftar sebagai penerima.
Melalui langkah-langkah yang mudah dipahami di atas, setiap pekerja/buruh dapat memastikan kelayakan mereka sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan.