Dalam perjalanan menghadapi tantangan kesehatan yang serius, seperti kanker, memahami proses administratif yang tepat dan mengikuti langkah-langkah yang benar dapat menjadi kunci untuk mendapatkan perawatan yang efektif.
Salah satu upaya terpenting dalam hal ini adalah mengurus pengobatan kanker melalui BPJS Kesehatan. Dengan tujuan untuk memberikan panduan komprehensif, artikel ini akan membahas secara rinci prosedur dan persyaratan yang perlu diikuti agar pasien kanker dapat memperoleh akses optimal terhadap layanan kesehatan dengan dukungan BPJS Kesehatan.
Syarat Dokumen Bundel Pengobatan Kanker dengan BPJS Kesehatan
Berikut adalah urutan bundel dokumen yang perlu difotocopy sebanyak 3 kali:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu BPJS
- File copy Surat Checklist Kelengkapan Dokumen
- Fotocopy Surat Rujukan Rumah Sakit Asli dari Faskes II
- File copy Surat Rujukan Dokter dari Faskes II
- Fotocopy Surat Rujukan Puskesmas/Dokter Keluarga Asli dari Faskes I
- File copy KK
- Fotocopy Dokumen Pendukung yang menyatakan bahwa Anda terkena kanker seperti hasil PA (Patologi Anatomi) yang asli
Dokumen yang Perlu Disiapkan Pengobatan Kanker dengan BPJS Kesehatan
-
File copy KTP sebanyak 1 lembar beserta yang asli.
-
Fotocopy KK sebanyak 1 lembar beserta yang asli.
-
Fotocopy kartu BPJS sebanyak 1 lembar beserta yang asli.
-
File surat Rujukan Puskesmas/Dokter Keluarga Asli dari Faskes I.
-
Surat Rujukan Rumah Sakit Asli dari Faskes II.
-
Surat Rujukan Dokter Asli dari Faskes II.
-
Dokumen Pendukung yang menyatakan bahwa Anda terkena kanker seperti hasil PA (Patologi Anatomi) yang asli.
Alur Pengobatan Kanker Dengan BPJS Kesehatan
Setelah semua dokumen telah disiapkan, berikut adalah alur mengurus pengobatan kanker dengan BPJS Kesehatan:
-
Langkah pertama adalah pergi ke loket BPJS untuk mengambil nomor antrean dan kemudian maju saat nomor antrean dipanggil.
-
Setelah itu, serahkan kelengkapan dokumen persyaratan pengobatan kepada petugas di loket.
-
Dokumen akan diverifikasi dan Anda akan mendapatkan surat checklist dokumen sebagai bukti bahwa dokumen Anda telah lengkap.
-
Selanjutnya, daftarkan diri Anda di lobi fasilitas kesehatan lanjutan yang telah ditentukan.
-
Di lobi, Anda akan mendapatkan kartu pasien sebagai identitas Anda selama proses pengobatan.
-
Selanjutnya, fotocopy bundel dokumen yang telah Anda persiapkan sebanyak 3 kali sesuai dengan form checklist yang telah diberikan.
-
Setelah itu, pergilah ke loket BPJS untuk membuat SEP (Surat Eligibilitas Peserta). Penting untuk diketahui bahwa SEP berwarna putih digunakan untuk mendaftar ke Poli, SEP berwarna merah digunakan untuk tes laboratorium atau radiologi, dan SEP berwarna kuning digunakan untuk pengambilan obat.
-
Terakhir, daftarlah ke poli onkologi dengan membawa SEP berwarna putih dan 1 bundle fotocopy dokumen
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu akan dapat mengurus pengobatan kanker dengan BPJS Kesehatan secara efektif. Pastikan untuk selalu mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar proses ini berjalan dengan lancar