Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Masih Kerja
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk mencairkan saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) mereka, bahkan jika mereka masih aktif bekerja. Namun, ada beberapa syarat dan langkah yang perlu diikuti untuk dapat melakukan pencairan ini.
JHT adalah program perlindungan yang bertujuan untuk memastikan peserta mendapatkan uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berikut adalah syarat, dokumen yang diperlukan, dan cara untuk mencairkan JHT jika Anda masih bekerja.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Masih Kerja
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja dapat mencairkan sebagian saldo tabungan JHT mereka jika memenuhi syarat-syarat berikut:
-
Masa Keanggotaan Minimal
Peserta harus menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit selama 10 tahun.
-
Jumlah Pencairan
Peserta dapat mencairkan JHT sebagian maksimal sebesar 10% untuk persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.
-
Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan klaim pencairan JHT, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Syarat Klaim Sebagian 10%
-
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
-
E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
-
Kartu Keluarga
-
Buku Tabungan
-
Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
-
NPWP (jika ada)
Syarat Klaim Sebagian 30% (untuk kepemilikan rumah)
-
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
-
E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
-
Kartu Keluarga
-
Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
-
Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
-
Buku Tabungan Bank kerja sama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
-
NPWP (jika punya)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Masih Kerja Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim pencairan JHT secara online:
-
Kunjungi portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-
Isi data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan.
-
Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan bersama foto diri terbaru tampak depan dengan ukuran maksimal file 6MB. Format file yang diterima adalah JPG/JPEG/PNG/PDF.
-
Setelah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik ‘Simpan’.
-
Selanjutnya, Anda akan menerima jadwal wawancara online dari pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui alamat email yang Anda lampirkan.
-
Petugas akan menghubungi Anda melalui video call untuk melakukan verifikasi data.
-
Setelah proses verifikasi selesai dan klaim disetujui, saldo tabungan JHT Anda akan dikirimkan ke nomor rekening yang telah Anda lampirkan dalam formulir.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Masih Kerja
Jika Anda lebih suka melakukan klaim secara langsung di Kantor Cabang, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Pindai QR Code yang tersedia di Kantor Cabang.
-
Isi Data Awal, seperti NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Ke pesertaan.
-
Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis untuk memeriksa kelayakan klaim.
-
Setelah verifikasi selesai, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang muncul di portal.
-
Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
-
Tunjukkan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
-
Proses selanjutnya akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut hingga proses wawancara selesai.
-
Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang telah Anda lampirkan.
Harap diingat bahwa dokumen yang Anda persiapkan harus berupa dokumen asli dan fotokopi. Selain itu, penting untuk diketahui bahwa pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jarak waktu pengambilan melebihi 2 tahun.
Dengan mengikuti prosedur ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja dapat dengan mudah dan tepat waktu mencairkan saldo JHT mereka sesuai dengan kebutuhan dan rencana masa depan mereka.