Mudah, Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga penyelenggara jaminan sosial yang memberikan berbagai layanan perlindungan bagi pekerja. Salah satu layanan yang penting adalah Jaminan Kematian (JKM).
JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah yang mudah dipahami.
Peraturan Terkait Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Syarat Klaim Jaminan Kematian
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
-
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
-
KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
-
Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
-
Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
-
Referensi Kerja
-
Buku Tabungan
-
NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)
Pengecekan Status Klaim
Setelah memastikan bahwa Anda memenuhi syarat, Anda dapat melakukan pengecekan status klaim dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
-
Masukkan nomor KPJ
-
Klik Informasi Status Klaim
Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS di Kantor Cabang
Selain melalui website, peserta juga dapat melakukan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang untuk mengakses aplikasi klaim.
-
Aktifkan fitur GPS pada smartphone dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang.
-
Pilih program JKM pada tampilan halaman utama aplikasi klaim.
-
Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha untuk verifikasi.
-
data pemohon (ahli waris) dengan lengkap, termasuk informasi pribadi dan kontak yang valid.
-
data tenaga kerja dengan lengkap, termasuk informasi pekerjaan dan riwayat kontribusi BPJS Ketenagakerjaan.
-
Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak yang memenuhi syarat klaim.
-
Upload dokumen persyaratan klaim, seperti kartu keluarga, KTP, surat keterangan kematian, dan surat keterangan ahli waris.
-
Setelah pengajuan klaim berhasil dilakukan, peserta akan mendapatkan notifikasi melalui aplikasi.
-
Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas di kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
-
Petugas akan memanggil nomor antrean peserta untuk verifikasi data melalui PC atau Tablet di pojok digital kantor cabang.
-
Setelah verifikasi selesai, peserta akan mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.
-
Peserta juga dapat melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
-
Setelah proses klaim selesai, peserta akan menerima santunan JKM yang akan ditransfer ke rekening ahli waris.
Besaran Nominal Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Ahli waris dari peserta program JKM akan mendapatkan total manfaat senilai Rp42 juta dan beasiswa hingga Rp174 juta. Rincian manfaat tersebut mencakup santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan berkala selama 24 bulan sejumlah Rp12 juta, dan beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk maksimal 2 orang anak.
Pentingnya Jaminan Kematian
Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting bagi ahli waris peserta, mengingat biaya kematian di Indonesia bisa sangat tinggi. Selain biaya pemakaman, ada juga biaya transportasi jenazah, sewa rumah duka, kremasi, dan jasa lain yang terus bertambah mengikuti harga tanah.
Tak hanya itu, berbagai ajaran agama atau adat di Indonesia mengharuskan keluarga melakukan ritual-ritual tertentu setelah kematian, yang juga memerlukan biaya.
Program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Dengan memenuhi syarat klaim dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, peserta dapat mengajukan klaim jaminan kematian dengan mudah.