Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI
Penerima BPJS Kesehatan PBI adalah mereka yang fakir miskin dan tak mampu. Pemerintah memfasilitasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi mereka dan masuk dalam kategori PBI.
Ke pesertaan BPJS Kesehatan PBI berbeda dengan yang mandiri, di mana pemerintah membayar iuran bulanan sebesar Rp42 ribu. Jika pemegang KIS PBI-JK semula dikategorikan sebagai warga mampu, Kartu PBI akan dinonaktifkan. Namun, mereka masih bisa mengaktifkannya kembali atau beralih ke BPJS Kesehatan mandiri.
Syarat dan Prosedur Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI
Menurut Permensos Nomor 21 Tahun 2019 pasal 8, PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivitasi (pengaktifan kembali) dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan Kesehatan.
-
Hubungi BPJS Kesehatan Care Center atau CHIKA (Chat Assistant JKN)
Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 105 atau menggunakan Chat Assistant JKN (CHIKA) untuk mengetahui status ke pesertaan PBI JK. Ini adalah langkah awal yang penting untuk mendapatkan pemahaman yang jelas tentang proses pengaktifan kembali kartu KIS PBI.
-
Lapor ke Dinas Sosial Setempat dengan Dokumen Kependudukan
Selanjutnya, peserta harus melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat. Saat melapor, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik. Dokumen-dokumen ini akan digunakan untuk verifikasi identitas dan status ke pesertaan Anda.
-
Dinas Sosial Menerbitkan Surat Keterangan
Berdasarkan dokumen kependudukan yang Anda berikan, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat.
Surat keterangan ini merupakan permohonan re-aktivasi status ke pesertaan PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan Kesehatan. Pastikan surat keterangan ini diperoleh dengan baik.
-
Kartu Aktif Kembali dan Layanan Kesehatan
Setelah mendapatkan surat keterangan, peserta dapat kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Rumah Sakit dan memberitahukan bahwa kartu KIS PBI sudah aktif kembali. Dengan kartu yang sudah aktif, Anda dapat menerima layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Bagi peserta PBI JK yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, Anda perlu membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat agar Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan keputusan PP Nomor 75/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.