• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Info Kesehatan
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
Info Kesehatan
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

nisa by nisa
June 29, 2025
in Kesehatan
0
Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

0
SHARES
7.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja/buruh di Indonesia.

Sebagai pekerja di Indonesia, memahami program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sangatlah penting. Salah satu yang sering disalahpahami adalah perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Pengertian Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Jaminan Hari Tua (JHT) Merupakan Program perlindungan yang menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sedangkan Jaminan Pensiun (JP) adalah Program perlindungan yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta saat kehilangan atau berkurang penghasilan karena pensiun atau cacat total tetap.

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

  1. Tujuan

    Perbedaan utama antara JHT dan JP terletak pada tujuan programnya. JHT ditujukan untuk memberikan dukungan finansial kepada peserta dalam situasi pensiun, cacat total tetap, atau kematian. Sementara itu, JP memiliki misi yang lebih luas, yaitu menjaga kualitas hidup peserta setelah pensiun atau saat mengalami cacat total tetap.

  2. Manfaat Program

    Program JHT memberikan manfaat berupa pembayaran tunai sekaligus atau sebagian kepada peserta yang memenuhi syarat seperti usia pensiun, pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, atau meninggal dunia.

    Sedangkan JP memberikan manfaat berupa uang bulanan untuk pensiun hari tua, pensiun janda/duda, pensiun cacat, dan pensiun anak.

  3. Peserta Program

    Peserta program JHT terdiri dari Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Sementara itu, peserta program JP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pemberi kerja selain penyelenggara negara.

  4. Besaran Iuran

    Besaran iuran untuk program JHT bervariasi, tergantung pada status peserta. Peserta PU membayar iuran sebesar 5,7% dari upah sebulan, sedangkan peserta BPU membayar iuran berdasarkan penghasilan masing-masing. Untuk program JP, besaran iuran tergantung pada jenis pekerjaan, dengan perusahaan membayar sebagian besar iuran.

Memahami perbedaan dan manfaat JHT dan JP menjadi langkah awal untuk memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan secara maksimal.Pendaftaran sebagai peserta dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Dengan memahami perbedaan dan manfaatnya, dapat memilih program yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kamu.

Tags: bpjs kesehatanbpjs ketenagakerjaanJaminan Hari Pensiunjaminan hari tuaPengertian Jaminan Hari TuaPengertian Jaminan PensiunPerbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Previous Post

Manfaat Buah Kersen Untuk Kesehatan Tubuh

Next Post

10 Makanan Tinggi Serat Untuk Kesehatan Dari Mencegah Diare Hingga Kanker Usus Besar

Next Post
10 Makanan Tinggi Serat Untuk Kesehatan Dari Mencegah Diare Hingga Kanker Usus Besar

10 Makanan Tinggi Serat Untuk Kesehatan Dari Mencegah Diare Hingga Kanker Usus Besar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Info
  • Insurance
  • Kesehatan
  • Uncategorized
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.