Hukum Perdata Menurut para ahli
Dibawah ini kami merangkum sejumlah pengertian hukum perdata menurut para ahli :
· Prof. Subekti, S.H.: Hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiel”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
· Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.: Hukum perdata (materil) adalah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata.
· Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.: Hukum perdata adalah hukum antar-perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat.
· Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H.: Hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum yang satu sama lain tentang hak dan kewajiban.
· Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn: Hukum Perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan khusus dan yang soal akan dipertahankannya atau tidak, diserahkan kepada yang berkepentingan.
Pengertian hukum perdata
Hukum perdata adalah hukum atau aturan yang berpusat pada dua subject hukum atau lebih, dengan menitikberatkan masalah pada kepentingan pribadi subject hukum tersebut.
Pengertian hukum perdata dalam artian luas dan sempit
· Hukum perdata dalam arti yang lebih luas adalah hal-hal hukum dalam arti hukum perdata (BW), yaitu semua hukum dasar yang mengatur kepentingan individu.
· Hukum perdata dalam arti sempit adalah hukum perdata dalam pengertian Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW). Subekti mengatakan hukum perdata dalam arti yang lebih luas mencakup semua hukum privat yang substantif, yaitu semua hukum dasar yang mengatur kepentingan individu. Hukum perdata kadang-kadang digunakan dalam arti yang lebih sempit sebagai lawan dari hukum komersial.
Sumber-sumber hukum perdata
1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB).
2. Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketetapan produk hukum dari Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan asas concordantie.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK).
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Keberadaan UU ini mencabut berlakunya Buku II KUHP yang berkaitan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Undang-undang Agraria secara umum mengatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan hukum adat.
5. UUg Nomor 16 Tahun 2019 jo No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
6. UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda berhubungan dengan tanah.
7. UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
8. UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan.
9. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Hukum perdata di Indonesia
1. hukum perdata adat. Ketentuan hukum yang berkaitan dengan hubungan pribadi masyarakat hukum adat dalam kaitannya dengan kepentingan pribadi. Aturan adat ini umumnya tidak tertulis dan diterapkan secara turun temurun dalam kehidupan masyarakat adat.
2. European Civil Code. Peraturan atau undang-undang yang mengatur hubungan hukum yang mempengaruhi kepentingan orang Eropa.
3. KUH Perdata Domestik. Bidang hukum akibat produk dalam negeri. Bagian dari KUHPerdata adalah UU Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974 dan UU Pertanian, UU No. 5 Tahun 1960.
Kasus hukum perdata
1. Masalah Warisan
2. Utang Piutang
3. Wanprestasi
4. Sengketa Kepemilikan Barang
5. Pelanggaran Hak Paten
6. Perebutan Hak Asuh Anak
7. Pencemaran Nama Baik
8. Perceraian
Kami ada masalah dengan bekas suami adik saya (almarhumah) .
Adik saya perempuan menempati/ tinggal dirumah kami bersama suaminya dan anak2nya + cucu2nya juga.
1.Waktu cerai Pertama (talak satu), mereka tidak pisah rumah (karena bekas suaminya itu miskin/tak punya rumah )
2.Dalam perjalanannya dalam perceraian itu bekas istrinya itu di hamili (bunting). Lalu si bekas suami itu buru2 cari orang yang bisa mengawinkan (sebagai penghulu untuk jadi suami istri sah lagi), hal ini untuk menghilangkan rasa malu oleh tetangga/orang lain atau dosa, dan dapatlah orang itu yakni kakak tiri bekas istri tsb. Orang yang mengawinkan itu miskin, jadi dia mau saja melakukan perkawinan itu demi untuk mendapa uang rokok saja.
3.Periode ketiga terjadi cekcok lagi dan cerai lagi dengan talak tiga, tapi si lelaki ini tetap tidak keluar dari rumah tsb. Tetap numpang tidur/tinggal di rumah tsb, sampai mencapai 11 (sebelas tahun lamanya), sampai si perempuan itu/adik saya meninggal dunia.
4.lelaki bekas suami adik saya itu, tetap tinggal disitu (karena tak punya tempat tinggal lain).
setelah satu tahun tinggal disitu, lalu rumah itu dirobohkan dan dijual kepada orang lain bersama-
sama isinya (termasuk barang2 alat rumah tangga milik kami:
a.(2 bh. (buah) lemari dari jati,
b.1 bh. tempat tidur jati,
c.1 bh. tempat tidur rotan, 1
d. 1 set meja makan bundar dengan 6 bh. kursinya.
e.1 bh lemari kapstok
f. 1 set kursi meja tamu (model sedan model kuno),
1 jam dinding dan beberapa foto Family.
Setelah dia peroleh pembayaran ( beberapa ratus juta ??? ) dari barang2 tsb. diatas, dia tinggalkan tanah itu.
Pertanyaan kami bagaimana meng klaim/menuntut barang2 kami tsb., baik harga rumah yang dihancurkan dan dia jual + isinya ( alat2 rumah tangga), yang kurang lebih lebih ditaksir harganya mencapai ratusan juta rupiah.
Mohon petunjuk dan arahan untuk penyelesaian kasus tsb.
Terimakasih atas perhatian dan bantuannya.
Hormat kami,
Muchtar.S.-