Medan (UMSU): Ketua Pusat Penjaminan Mutu (PPM) UMSU Drs Yan Hendra MSi memaparkan, UU No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi menyatakan kedudukan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) memiliki kesetaraan.
“Yang membedakannya hanya mutu pendidikan dari penyelengaraan yang dilakukan masing-masing kampus,” kata Drs Yan Hendra MSi di kampus UMSU Jalan Mukhtar Basri Medan, Sabtu (26/4).
Menurut Yan Hendra, saat ini PTN dan PTS itu sama. Pasalnya, kampus-kampus swasta sekarang terus berbenah setiap tahunnya dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermanfaat bagi masyarakat terutama mahasiswanya.
Dosen Fisip UMSU ini melihat pemerintah sudah terlihat lebih serius dalam hal pendidikan. Beberapa kebijakan pemerintah diantaranya, terus menerus berupaya guna meningkatkan mutu pendidikan tinggi. “Selama perguruan tinggi baik negeri maupun swasta tetap serius menyelenggarakan pendidikan sesuai UU tersebut, maka tinggal masyarakat menilai mana sebenarnya kampus yang dianggap bermutu,” ujarnya.
Bahkan katanya, ketika calon mahasiswa lulus SMA, tak sedikit pula yang langsung memilih kampus swasta guna melanjutkan pendidikannya. Dari itu tampak bahwa PTS juga tak kalah dari PTN. Masyarakat ternyata sudah cerdas dalam menilai kampua mana yang bermutu. Bahkan tidak ada ketika tamat SMA, calon mahasiswa mendaftar langsung ke swasta tanpa mengikuti testing masuk ke PTN.
Kebijakan lain, kata dia, dalam upaya perbaikan sistem pendidikan di Indonesia adalah soal sertifikasi dosen. Kebijakan ini berpengaruh terhadap kesejahteraan sekaligus akan meningkatkan kompetensi dosen tersebut. Selain itu yang tak kalah pentingnya baik dari perencanaan, penyelenggaraan dan pengawasan.
Dijelaskannya pula, secara eksternal di PP No 19 Tahun 2005 dinyatakan, setiap perguruan tinggi dan program studi wajib terakreditasi. Artinya, pada pasal itu diwajibkan agar perguruan tinggi sungguh-sungguh menyelenggarakan pendidikan tinggi berbasis mutu.
Kemudian kebijakan lainnya adalah soal pengawasan terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi, sehingga dengan adanya mutu dan juga akreditasi yang ditetapkan tersebut menghindari jangan sampai ada lagi orang-orang mengambil jalan pintas dengan tidak berkuliah, namun memiliki ijazah. “Sedikitnya dengan sendirinya pula praktek illegal ini akan tergusur. Kan kita fair sementara kampus yang selama ini taat azas seperti diacuhkan, “tegas Hendra yang juga alumnus UMSU ini.
Disisi lain, alokasi anggaran pendidikan juga tergolong besar. Seperti dana untuk kebutuhan fisik, bantuan untuk penelitian dosen juga pendidikan lanjutan. “Hanya saja dosen yang belum mau memanfaatkannya secara maksimal, sehingga mengindikasikan minat dosen ingin meneliti masih lemah,” paparnya.
Kepada pemerintah dia berharap, kebijakan design ini tentunya harus mendapat pengawasan secara berkelanjutan. Karena masih terdapat kelemahan pada sisi pengawasan terhadap jalannya penyelenggaraan pendidikan khususnya di perguruan tinggi. “Jika melihat arah kebijakan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, saya pikir itu sudah baik.
Tapi kelemahannya pada aspek pengawasan, karena apa yang dilaksanakan itu terkadang luput dari pengawasan. Ini yang seharusnya ditingkatkan,” harapnya sembari menyebutkan masih banyak peraturan pemerintah yang harus secepatnya ditetapkan sebagai aspek operasional di lapangan.(aje)