Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Kombes. Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.S narasumber kuliah umum “Cyber Crime sebagai Ancaman Nyata di Era Digital” di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

“Saya sangat senang diundang oleh salah satu universitas terbesar di Sumatera Utara dan Muhammadiyah untuk berbagi dalam kuliah umum ini. Mudah-mudahan diskusi hari ini bisa menjawab berbagai persoalan yang ada,” ungkap Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Kombes. Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.S .
Pada pemaparannya, dia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi membawa dampak positif, seperti pertumbuhan e-commerce dan teknologi finansial yang mempercepat aktivitas ekonomi serta membuka akses informasi tanpa batas geografis.
Namun di sisi lain, ancaman cyber crime terus meningkat.
“Kejahatan siber adalah tindakan melawan hukum yang menggunakan teknologi, internet, dan komputer sehingga menimbulkan kerugian bagi individu, organisasi, bahkan negara,” jelasnya.

“Pelaku biasanya menyembunyikan identitas menggunakan data palsu. Contohnya praktik scam yang memakai nomor dan registrasi bank dengan identitas orang lain,” katanya.
Dia juga menegaskan bahwa modus kejahatan digital semakin canggih.
“Klasifikasi cyber crime meliputi computer crime seperti peretasan dan manipulasi data, serta computer related crime seperti ujaran kebencian, pornografi, dan penipuan online,” tambahnya.
Sebelumnya, Rektor UMSU Prof. Dr. Akrim, M.Pd saat membuka kegiatan ini, pada sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan teknologi menghadirkan peluang sekaligus ancaman bagi masyarakat modern.
“Hari ini alhamdulillah kita diberikan kesempatan untuk belajar bersama. Jangan sungkan dan ragu untuk bertanya, karena perkembangan digital berada pada era VUCA, era yang penuh ketidakpastian,” katanya.

“Perkembangan IPTEK ada dua potensi, yaitu sisi baik dan sisi buruk, tergantung sisi mana yang kita ambil. Perkembangan teknologi seharusnya menyatukan manusia, namun sering juga disalahgunakan,” jelasnya.
Rektor berharap kegiatan akademik seperti ini mampu meningkatkan ketahanan intelektual mahasiswa.
“Kuliah umum ini penting untuk memperkokoh daya seleksi kita dalam menerima informasi yang bermanfaat dan menambah khazanah pengetahuan,” ungkapnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UMSU, Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa kuliah umum ini merupakan kolaborasi lintas program di antara Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi, Magister Ilmu Komunikasi serta Doktor Hukum.
“Kita tidak boleh tidak tahu, karena dalam UU ITE berlaku asas fiksi hukum, artinya semua orang dianggap sudah mengetahui hukum,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa edukasi menjadi kunci agar masyarakat, khususnya mahasiswa, tidak terjebak dalam praktik cyber crime.
Acara dilanjutkan dengan sesi kuis interaktif dan foto bersama. Turut hadir Wakil Rektor I Prof. Dr. Muhammad Arifin, M.Hum, Dekan FIKTI Assoc. Prof. Dr. Al-Khowarizmi, M.Kom, Ketua PDM Serdang Bedagai yang juga menjabat Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan, Achyar, S.H., M.SP, Ketua PDM Tebing Tinggi sekaligus alumni UMSU Jufri Hidayat, S.Pd.I, M.Ikom, Ketua HIPMI Deli Serdang Taufik, tim Polda Sumut serta mahasiswa FIKTI dan FAHUM.


