muğla escort escort aydın escort çanakkale bayan escort balıkesir escort bayan tekirdağ gebze escort mersin escort bayan escort buca escort edirne

escort Muğla Aydın Escort bayan Çanakkale Escort escort bayan balıkesir

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
Arabic   English   Indonesian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Struktur Pimpinan
    • Filosofi
    • Visi dan Misi
    • Lambang
    • Akreditasi
    • Susunan Organisasi
    • Senat Universitas
    • Badan / Lembaga / Pusat
    • Sarana dan Prasarana
  • Layanan Digital
    • E-Learning
    • Portal Mahasiswa
    • Digital Library
    • Sistem Informasi Pegawai
    • KKN Online
    • Aplikasi Manajemen Surat
    • Sistem Manajemen Informasi Aset
    • Sistem Informasi Keuangan
    • Aplikasi Pemberkasan
  • Akademik
  • Berita
    • Lintas Fakultas
  • Penelitian
  • Repository
  • Jurnal
  • Penmaru
No Result
View All Result
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
ArabicEnglishIndonesian

Mahfud MD: Gagasan Perubahan UUD tidak Boleh Ditolak

Administrator UMSU by Administrator UMSU
21 Maret 2011 - 8:26 AM
in Berita
0

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Dr Mahfud MD, SH mengatakan gagasan perubahan Undang-undang Dasar (UUD) tidak boleh ditolak.

Related Posts

UMSU dan Institute Francais Indonesia Komitmen Lanjutkan Kerjasama

UMSU – UPP Sumut Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Fakultas Hukum UMSU dan FH Universitas Trisakti Jalin Kerjasama

UMSU, Nagaoka University dan 8 CEO Kunjungi PTPN 4

“Ada dua alasan gagasan perubahan UUD tidak boleh ditolak. Pertama, ada perkembangan baru yang ketika itu belum dibuat dan belum dibayangkan akibatnya. Kedua, kita tidak boleh menjadi orde baru yang baru lagi,” kata Mahfud MD ketika memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Jalan Mukhtar Basri Medan, Sabtu (19/3).

Sebelum kuliah umum, Ketua MK Mahfud MD menyaksikan penandatanganan MoU antara Rektor UMSU, Drs Agussani, MAP dengan Sekjen MK M Gaffar tentang Pusat Kajian dan Konstitusi di UMSU.

Dia menjelaskan, setujuh atau tidak setujuh terhadap gagasan perubahan tetapi perubahan UUD tetap dimungkinkan. Dulu, kata Mahfud ketika berjuang menumbangkan orde baru, yang diperjuangkan adalah mengamandemen UUD. “Jadi, sekarang orang berpikiran merubah tidak boleh dilarang, tapi nanti harus diperdebatkan dahulu urgensinya,”ucapnya.

Mantan Menteri Pertahanan ini menambahkan, dalam studi terhadap konstitusi di sejumlah negara rata-rata perubahan UUD baru berubah kembali setelah berjalan 20 hingga 30 tahun. “Paling cepat 20 tahun,” tegasnya.

Mahfud menilai UUD yang telah diamandemen sekarang mengalami kemajuan yang sangat luar biasa, antara lain presiden tidak bisa sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Pers mengalami kemajuan yang sangat luar biasa.

Siapa saja, lanjutnya bisa membuka usaha penertiban, tapi yang menilai tetap masyarakat. Jika bohong dengan pemberitaan maka masyarakat tidak percaya. Apabila ada berita memfitnah orang tanpa bukti bisa diajukan ke pengadalian.

Selain itu, adanya MK yang bisa meluruskan UU yang dianggap salah dan ada juga komisi yudisial.

Penyalahgunaan Kekuasaan

Mahfud menegaskan, selama berlakunya UUD 1945 yang asli di Indonesia terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Presiden Soekarno membuat demokrasi terpimpin dan kemudian jatuh karena melanggar UUD. Sedangkan Presiden Soeharto juga jatuh karena menyalahgunakan kekauasaan dengan atas nama UUD.

“Jadi, UUD 1945 yang asli membuka peluang siapapun berkuasa dan mengakumulasi kekuasaannya tanpa dibendung. Siapapun yang berkuasa, ada kecenderungan semena-mena. Oleh sebab itu, semakin kuat kekuasaan, maka akan semakin kuat untuk korupsi,”ujarnya.

Bukan Pengalihan Isu

Sementara saat ditanya wartawan terkait teror bom buku yang akhir-akhir ini marak. Mahfud mengaku tidak percaya sama sekali kalau teror bom buku itu merupakan salah satu bentuk pengalihan isu.

Menurutnya, teror buku bekerja menurut isunya sendiri dan sama sekali tidak berkaitan dengan pengalihan isu.

Dia minta masyarakat untuk bersabar dan menunggu Polri membongkar kasus teror bom buku tersebut. “Saya yakin, polisi bisa mengungkap semua itu, Polisi kita itu hebat,” katanya.

Rektor UMSU, Drs Agussani, MAP sebelum mengaku bangga atas terjalinnya kerjasama antara UMSU dan MK dengan diresmikan Pusat Kajian dan Konstitusi di Kampus UMSU.

Kerjasama antara UMSU dan MK diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keberadaan lembaga konstitusi yang membangun budaya sadar berkonstitusi masyarakat. “Lewat kerjasama yang terjalin UMSU ikut berperan lebih jauh dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan kesadaran berkonstitusi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.

Kerjasama yang dibangun, lanjut Agussani meliputi penyelenggaraan kegiatan pendidikan kesadaran berkonstitusi, sosialisasi peran dan fungsi MK lewat media massa cetak dan elektronik serta penerbitan jurnal konstitusi.

Turut memberikan sambutan, Ketua Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Islam Swasta, Prof Dr Eddy Suandi, Ketua PW Muhammadiyah Sumut diwakili Wakil Ketua, Drs Dalail Ahmad, MA. (maf)

Tags: gagasan perubahan Undang-undang Dasarpenandatanganan MoU
Next Post

Antropolog: Pemimpin Curhat Tanda Tak Mampu Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No Result
View All Result

Arsip

LOGO-UMSU-2020

Kampus Utama

Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238
Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

Kampus Kedokteran

Jl. Gedung Arca No. 53 Medan 20217
Sumatera Utara, Indonesia
Telp. 061-7350163, 7333162
Fax.061-7363488

Kampus Pascasarjana

Jl. Denai No. 217, Medan, Sumatera Utara
Telp : 061-88811104

© 2020 UMSU – Unggul Cerdas Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Struktur Pimpinan
    • Filosofi
    • Visi dan Misi
    • Lambang
    • Akreditasi
    • Susunan Organisasi
    • Senat Universitas
    • Badan / Lembaga / Pusat
    • Sarana dan Prasarana
  • Layanan Digital
    • E-Learning
    • Portal Mahasiswa
    • Digital Library
    • Sistem Informasi Pegawai
    • KKN Online
    • Aplikasi Manajemen Surat
    • Sistem Manajemen Informasi Aset
    • Sistem Informasi Keuangan
    • Aplikasi Pemberkasan
  • Akademik
  • Berita
    • Lintas Fakultas
  • Penelitian
  • Repository
  • Jurnal
  • Penmaru

© 2020 UMSU – Unggul Cerdas Terpercaya