Mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia dibagi secara vertikal dan horizontal. Lebih jauh lagi, konsep negara dan pemilik suatu tugas ditentukan lewat proses ini. Jadi, apa yang dimaksud dengan pembagian secara vertikal dan juga yang horizontal?
Indonesia adalah negara hukum dan dalam menjalani roda kehidupan ini, sudah ada pemilik tugas masing-masing. Ini juga adalah bentuk dari Balance of power dimana pemilik kekuasaan tidak bersifat berlebihan dalam menjalankan tugas negara tertentu dan sesuka hati.
Tujuan adanya pemisahan kekuasaan ini juga agar setiap organ negara memegang kekuasaan yang dipegang oleh orang yang tepat. Melalui kerjasama, maka mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia ini dapat memberikan fungsi yang lebih baik.
Namun secara umum, pembagian kekuasaan ini juga dibagi menjadi vertikal dan harizontal. Dalam UUD 1945, sudah dijelaskan secara detail mengenai mekanisme pembagian ini. Jadi, kami juga akan bahas struktur pembagian kekuasaan ini agar dapat lebih dipahami lagi.
Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang Dilaksanakan di Indonesia Secara Vertikal
Yang pertama akan kami bahas adalah soal pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu peran terstruktur dan bertingkat. Artinya, setiap pemegang peran ini memiliki kedudukan yang tidak sama. Pembagian tersebut adalah seperti yang dijelaskan pada UU Pasal 18 Ayat 1 UUD.
Dalam pasal ini dijelaskan secara jelas mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia secara vertikal ini dimulai dari urutan kabupaten/kota, provinsi, hingga di pusat. Jadi, Pemerintah pusat memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dari provinsi maupun kota.
Kedudukan ini berjenjang dari atas dan bawah dan pembagian ini bertujuan untuk tugas yang lebih efektif. Pemerintah pusat akan diletakkan di Ibu Kota dan menajalankan peran yang sifatnya skala luas, termasuk membantu semua pemerintah daerah di seluruh wilayah.
Sedangkan pemerintah daerah hanya akan mengurusi wilayah yang ditempatinya. Ini adalah bentuk penerapan otonomi daerah. Mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia sehingga dapat menyelenggarakan program keamanan dan fiskal sendiri.
Dalam menjalankan peranannya, pemegang kuasa di tingkat yang lebih bawah perlu untuk mendapat persetujuan dari pemegang peran di atasnya. Misalnya bupati ingin mengajukan perubahan di sektor tertentu, maka gubernur adalah yang harus dihubungi lebih dulu.
Mekanisme Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian vertikal berarti pembagian yang sifatnya memiliki urutan dari atas ke bawah. Ini adalah bentuk pembagian yang umum kita kenali. Tetapi itu bukan menjadi satu-satunya mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia, masih ada horizontal.
Dalam pembagian kekuasaan secara horizontal ini, diperlukan adanya konsistensi dari semua pemilik peran karena sifatnya masif dan untuk kemajuan bangsa. Dan untuk pembagian di sektor horizontal, peran-peran yang ada di pemerintahan negara Indonesia antara lain:
1. Kekuasaan Legislatif
Hasil mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia secara horizontal adalah lembaga legislatif. Lembaga ini memegang peran untuk menyusun Undang-Undang. Di pemerintahan Indonesia, DPR adalah contoh lembaga ini.
2. Kekuasaan Konstitutif
Selain lembaga legislatif, ada lembaga konstitutif yang memiliki peran untuk setuju atau mengubah UUD. Kekuasaan konstitutif ini terdiri dari anggota MPR dan sifatnya juga berada di pusat. Kekuasaan konstitutif ini tidak secara asal dipilih.
3. Kekuasaan Eksekutif
Selanjutnya adalah kekuasaan eksekutif yang memiliki kekuasaan yang memegang peran di pemerintahan pusat. Sesuai yang tertera di UUD pasal 4 ayat 1. Mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia adalah Presiden.
4. Kekuasaan Yudikatif
Dalam hal yudikatif ini dipegang kekuasaannya oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 2, pemegang kekuasaan yudikatif adalah kehakiman untuk kegiatan yang berdasarkan lingkungan peradilan secara luas.
5. Kekuasaan Inspektif
Dan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia yang terakhir adalah kekuasaan inspektif. Secara luas, pemegang kekuasaan ini mengatur sekaligus memegang tanggung jawab keuangan negara, dan pemegang peran ini adalah BPK.
6. Kekuasaan Moneter
Kekuasaan moneter, sesuai dengan namanya, kekuasaan moneter ini sifatnya adalah untuk mengatur keuangan baik di pasar nasional maupun internasional. Kekuasaan moneter dipegang oleh BI dalam sistem pemerintahan di Indonesia saat ini.
Menjalankan peranan dalam pemerintahan ini terbagi menjadi pembagian secara vertikal dan horizontal. Vertikal ini memiliki urutan dan kedudukan tersendiri, sedangkan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia memiliki peran secara keseluruhan.***(Editor/UMSU)
kok panjang kali wakkkkkkkk
Terima kasih atas postingannya, dapat menambah khasanah pengetahuan dasar-dasar ilmu politik semoga tulisannya menjadi amal jariah aaminn.