Sebanyak 25 Anggota DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya mengikuti bimbingan teknis atau Bimtek di Hotel Danau Toba Internasional, Medan, Selasa- Jumat(6-9/8/2019).
Bimtek yang dibuka Wakil Rektor I UMSU Dr. H. Muhammad Arifin SH. M.Hum digelar berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini merupakan kerjasama lembaga penelitiandan pengabdian masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dengan DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya mengangkat tema ” Penguatan Kompetensi Anggota DPRD dan Sosialisasi PP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Hak- Hak DPRD Purna Bakti.
Wakil Rektor I UMSU Dr. H. Muhammad Arifin, SH. M.Hum dalam sambutannya mengatakan, berterimakasih kepada Pemerintah melalui Kemendagri telah memberikan kepercayaan kepada UMSU menjadi fasilitator Bimtek Anggota DPRD dan DPRK Wilayah Sumatera Utara.
Lebih lanjut Arifin mengatakan Setelah bimtek diharapkan ketua dan anggota DPRK bisa lebih meningkatkan kinerja dan fungsi serta dapat menambah wawasan dan pengetahuan.
Sementara itu Ketua DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya Zaman Aqli, S.Sos mengatakan, tujuan bimtek untuk mengenalkan tugas dan fungsi Anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah juga sebagai keberhasilan DPRD menjalankan amanat rakyat.
“Supaya tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas. Semoga dengan selesainya bimtek ini hasilnya dapat kami implementasikan dan bermanfaat bagi kita semua,” katanya.