Apa itu perlindungan terhadap hewan
Hewan merupakan makhluk ciptaan tuhan yang memiliki beragam jenis dan keistimewaan yang berbeda-beda. Berbeda dengan manusia hewan memiliki kecerdasan yang terbatas. Hewan hanya bertindak berdasarkan instinct dan tidak dapat berpikir layaknya manusia.
Akan tetapi banyak sekali manusia yang bertindak melebihi hewan. Manusia melakukan kekerasan dengan sengaja. Mereka yang melakukan kekerasan hanya semata untuk menghibur diri. Terkhusus pada jaman yang serba digital ini. banyak sekali individu atau kelompok yang mengeksploitasi hewan dan memamerkannya di akun media sosial, mereka sadar akan tindakan mereka yang tidak baik.
Mereka melakukan ini karena adanya dorongan atau hasrat akan ketenaran dan kepuasan diri. Maka dari itu pemerintah menciptakan undang-undang terkait perlindungan terhadap hewan. Berikut penjelasan tentang perlindungan terhadap hewan.
Pasal perlindungan hewan
- Pasal 302 KUHP(Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan)
- Pasal 92 Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan(Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.)
- Pasal 66 UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan(Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait.)
- Pasal 406 ayat(2) KUHP(Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah)
- Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa(Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah. 2. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya adalah upaya menjaga keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa agar tidak punah.)
- Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990( Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya)
Untuk hukum internasional, ada Universal Declaration on Animal Welfare
- Animal Welfare Act
- Humane Slaughter Act
- Endangered Species Act
Sanksi terhadap kekerasan pada hewan
- Tiga bulan penjara atau denda Rp 45.000,000
- penjara sembilan bulan atau denda Rp 3000,000.
- Tidak hanya mendapat sanksi secara hukum akan tetapi pelaku kekerasan terhadap hewan akan mendapat perundungan dari masyarakat.
(Maksum/UPTWeb)