Pusat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (PPKI UMSU) menyelenggarakan Sosialisasi “Kekayaan Intelektual Hasil Kegiatan Penelitian Perguruan Tinggi”, di Aula Fakultas Hukum UMSU, Rabu (16/6).
Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Rektor UMSU yang diwakili Wakil Rektor I UMSU Assoc Prof Dr Muhammad Arifin Gultom SH MHum ini menghadirkan Juldin Bahriansyah, S.T.,M.Si., dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia
Adapun peserta yang mengikuti acara ini adalah perwakilan dari seluruh fakultas yang ada di UMSU.
Dalam arahannya, WR I UMSU Muhammad Arifin Gultom SH MHum mengapresiasi diselenggarakannya kegiatan ini. Ia menuturkan, kegiatan ini sangat penting untuk membuka wawasan dosen tentang prosedur mendapatkan hak cipta dan paten langsung dari sumbernya.
“Saya berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas dosen dan terpacu untuk menghasilkan banyak karya yang dapat dilindungi hak cipta bahkan mendapatkan hak patennya,” ujarnya.
Sementara itu Juldin Bahriansyah, ST.,M.Si. dari BRIN menyampaikan, bahwa hak atas kekayaan intelektual penting bagi dosen dan mahasiswa, karena di luar status dosen sebagai pengajar, dosen juga identik dengan hasil penelitian.
“Sosialisasi KI ini penting untuk tahu bagaimana mekanisme dan prosedur mendaftarkan karya-karya akademiknya sehingga bisa memperoleh hak cipta dan hak paten secara hukum,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, selama ini, banyak penelitian hanya selesai di pembukuan atau sebatas dijadikan jurnal, dan jurnalnya pun hanya sebatas hak cipta, bukan hak paten.
“Sekarang kita coba dorong mereka untuk selangkah lebih maju, yaitu dengan cara mendaftarkan paten. Hal ini akan memudahkan mereka dalam melindungi karyanya. Kalau sudah dipatenkan, siapapun tidak boleh melakukan plagiasi terhadap karya tersebut,” tutur Juldin.
Sebelumnya, Kepala PPKI UMSU, Faisal Riza SH MH menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi ini sudah diagendakan dan persiapkan jauh-jauh hari, dan ini tidak terlepas dari program intensif yang diberikan pemerintah.