Pusat Pengelolaan Kekayaan Intelektual (PPKI) UMSU melaksanakan kegiatan Pendampingan Standar Operasional Pelayanan Kekayaan Intelektual Bagi UMKM di Kampus UMSU, Rabu (22/9).
Wakil Rektor 1 Prof. Dr. Muhammad Arifin SH.,MHum dalam sambutannya mengatakan mengatakan apresiasi terhadap pengusaha muda yg ada di UMSU yang sudah mendaftarkan Merek dagangnya melalui PPKI UMSU.
Arifin mengatakan sebagai pemegang hak, UMSU akan memberikan Perlindungan secara hukum maupun ekonomi kepada pengusaha muda UMSU, yang telah menghasilkan produk dari hasil penelitian dan pengabdian.
Semoga kedepannya produk yg kita keluarkan bisa memberikan manfaat ekonomis bagi pemilik hak maupun masyarakat kata Arifin.
“Saat ini kemajuan tidak ditentukan dari sumber daya alam, tetapi dengan Sumber daya Intelektualnya. Maka harus dilindungi hasil intelektual kita. Karena itu, kita perlu membuat standar pelayanan agar pelayanan Kekayaan Intelektual semakin unggul dan dipercaya oleh masyarakat” tutur Arifin
Ketua PPKI UMSU Faisal Riza, SH., MH mengatakan kegiatan ini untuk memotivasi pengusaha-pengusaha kecil agar mendaftarkan merek produk usahanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham melalui PPKI UMSU dan mengetahui standar pelayanan kekayaan intelektual di PPKI.
Kegiatan ini diikut peserta yang merupakan mahasiswa UMSU dan Dosen yang telah memiliki merek dagang, karena itu diharapkan agar produk yang akan dipasarkan (dijual) sudah mempunyai sertifikat merek yang terdaftar. Kegiatan ini juga selain melindungi produk kekayaan intelektual UMKM, Kegiatan ini juga memperkuat PPKI dalam melakukan pelayan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Bidang Hak Cipta Pusat Pengelolaan Kekayaan Intelektual UMSU Rachmad Abduh, SH., MH serta dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Dr. Ir. Hj. Nurhaida Pohan, MM