Pusat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (PPKI-UMSU terima baik kunjungan dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Selasa (5/9) di Kantor PPKI-UMSU Jalan Muchtar Basri No.3 Medan.
Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan pandangan dari akademisi sekaligus praktisi tentang hak kekayaan intelektual. Kemudian mendiskusikan tentang peran Lembaga Manajemen Kolektif dan mekanisme dalam mengelola royalti bagi para pencipta, termasuk peran pemerintah serta kebijakan yang ada saat ini. Hal tersebut berkaitan dengan sistem pemberian perlindungan hak ekonomi bagi pencipta, sehingga memerlukan kajian terkait kebijakan pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Hadir dalam kunjungan itu Okky Chahyo Nugroho, S.H., M.Si sebagai peneliti Madya dan Antonio Rajoli Ginting, SH., M.H sebagai Analis Kebijakan Pertama dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM Pusat, didampingi Fauzi Iswahyudi, SH., MH., dan Dr. Eka NAM Sihombing dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Menurut Ketua Lembaga PPKI UMSU, Faisal Riza, S.H., M.H., Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kemudian diberikan kewenangan untuk memungut royalti dari para pengguna hak cipta dan mendistribusikan royalti tersebut kepada para pencipta.
“Lembaga Manajemen Kolektif itu wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada menteri dengan syarat berbentuk badan hukum yang bersifat nirlaba, mendapat kuasa dari pencipta atau pemegang hak cipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalty,” ujar Faisal.
Mengingat pentingnya peran LMK dalam mengelola royalti, maka pemerintah bersama stakeholders lainnya yang peduli terhadap Hak Kekayaan Intelektual, perlu melakukan sosialisasi lebih intens perihal royalti agar masyarakat luas khususnya para pencipta tidak dirugikan atas hak ekonominya dan juga dapat memperkuat keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif itu sendiri.
Sementara itu, Okky Chahyo Nugroho, S.H., M.Si menjelaskan bahwa sosialisasi selalu dan terus dilakukan, namun masih ada kekurangan karena proses sosialisasi masih berjalan.
“Pemerintahan khususnya DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) juga selalu bersosialisasi ke daerah-daerah, tapi tentunya kita juga masih mempelajari formula lain agar teman-teman di daerah bisa mengetahui informasi tersebut,” kata Okky.
Okky juga mengatakan bahwa kunjungan ini dalam rangka melakukan kajian sekaligus pengumpulan informasi data lapangan dalam rangka evaluasi kebijakan pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif.