Medan, 12/5 (UMSU)- Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia Medan akan menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mulai 16 Mei 2014 di Hotel Grand Kanaya Jalan Darusslam, Medan.
Pendidikan khusus ini merupakan syarat untuk mengikuti ujian advokat yang digelar serentak di seluruh Indonesia oleh PERADI sebagai ketentuan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketua DPC Ikadin Medan Marasamin Ritonga SH didampingi Tim Pelaksana PKPA Azwir Agus SH MHum, Sekretaris Agam IS SH di Medan, kemarin menjelaskan, panitia membuka pendaftaran sejak 4 April hingga 14 Mei mendatang di Sekretariat PKPA Jalan Sidomulyo No. 65 Medan.
Menurut Marasamin dalam pendidikan ini para peserta akan diberikan materi hukum yang bersifat praktik oleh pengajar dari kalangan akademisi maupun praktisi di antaranya advokat maupun hakim yang berpengalaman di bidangnya.
Para pengajar yang akan memberikan pengetahuan dan pengalamannya itu seperti, Prof Dr Gayus Lumbun SH MH, Dr Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH, Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum, HMK Aldian Pinem SH MH serta para ketua pengadilan.
Untuk materi yang bersifat teoritis akan disampaikan staf pengajar dari Universitas Sumatera Utara (USU) dan UMSU, sehingga kata Azwir para peserta PKPA memiliki wawasan dan penguasaan ilmu hukum praktis ketika menjalankan profesi advokat.
“PKPA Ikadin dilakukan sebelum ujian advokat 2014 ini,” ujarnya. Persyaratan untuk mengikuti PKPA ini selain biaya pendidikan dan uang pendaftaran adalah melengkapi berkas seperti foto kopi ijazah, KTP serta pas foto.(aje)