Mediasi dinilai efektif sebagai alternatif penyelesaian perkara bagi para pihak yang bersengketa. Hal ini dilihat masih sulitnya penyelesaian perkara perdata maupun pidana di pengadilan.
Mediasi lebih unggul dibandingkan pengadilan atau arbitrase yang sifatnya formal. Mediasi lebih hemat, penyelesaian cepat dan hasilnya memuaskan para pihak, papar Dekan Fakultas Hukum UMSU Prof DR Runtung Sitepu dalam Seminar Nasional Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi, di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Jln. Kapten Mukhtar Basri Medan, Rabu (15/2).
Katanya , proses mediasi melibatkan pihak ketiga yang netral. “Melalui mediasi peluang penyelesaian akan mengarah pada jalinan hubungan para pihak. Mediasi berbeda dengan negosiasi,†ujarnya.
Ditambahkan, penyelesaian sengketa melalui mediasi adalah bagian proses peradilan sebagaimana ketentuan Pasal 130 HIR dan 154 RBg serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Sementara itu, Darma Bakti SH, MH yang juga narasumber dalam seminar itu mengatakan, advokat sangat berperan dalam meyakinkan kliennya bahwa sengketa bukanlah pertarungan yang harus dimenangkan dengan cara mahal. Tetapi seharusnya atau hakekatnya diselesaikan dengan baik melalui mediasi.
“Mediasi adalah merupakan salahsatu bentuk penyelesaian sengketa. Makanya advokat diharapkan perannya dalam penyelesaian sengketa para pihak sekaligus membantu mediator secara winwin solution,†sebutnya.
Rektor UMSU Drs Agussani M.AP mengatakan, pihaknya sangat mendukung penuh kegiatan seminar nasional ini. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat bisa mengetahui bahwa setiap permasalahan atau sengketa baiknya diselesaikan melalui mediasi.
Hadir dalam kegiatan itu Ketua PN Stabat Hj M Diah S Dewi SH, MH, Sri Mamud SH, MLM dari IICT, dan para peserta mahasiswa fakultas hukum. (m49)