Pusat Kajian dan Studi Konstitusi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) bekerjasama dengan DPD RI utusan Sumut mengkaji penerapan empat pilar kebangsaan Indonesia. Dalam kajiannya, dari empat pilar kebangsaan yang ada, Pancasila masih menjadi pilar yang tertinggi.
“Berdasarkan hasil kajian bahwa Pancasila masih menjadi pilar yang tertinggi dari tiga pilar lainnya yakni Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),†ucap Ketua Pusat Kajian dan Studi Konstitusi UMSU, Irfan, SH, M.Hum saat memaparkan materinya mengenai empat pilar kebangsaan dalam kajian konstitusi, kemarin.
Irfan mengatakan hingga sejauh ini Pancasila tidak pernah berubah. Kedudukannya staat fundamental norm yang artinya bahwa kedudukannya adalah pokok negara yang fundamental, kuat, tetap, dan tidak dapat diubah.
“Kita lihat saja posisi Pancasila pada pembukaan UUD, Pancasila berada paling awal yang terlekat pada kelangsungan hidup negara Indonesia. Jadi sudah jelas bahwa Pancasila adalah harga mati. Indonesia tanpa Pancasila jelas sangat berantakan,†katanya.
Setelah Pancasila, kedudukan lainnya yang kuat disusul UUD 1945, meskipun hingga sejauh ini, UUD 1945 sudah empat kali di amandemen. Pilar berikutnya Bhinneka Tunggal Ika yang mencerminkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan, memiliki keanekaragaman suku, budaya dan bangsa. Serta pilar terakhir adalah NKRI.
Selain Irfan, anggota DPD RI utusan Sumut, Prof Darmayanti Lubis yang juga ikut mengkaji keberadaan empat pilar kebangsaan tersebut mengatakan bahwa kajian ini sangat penting disosialisasikan mengingat masih banyak masyarakat kita yang belum memahami makna kedaulatan pasca reformasi.
Ia memberikan contoh pada pilar UUD 1945.“Jadi di masa reformasi ini, rakyatlah yang berkuasa. Ini yang harus kita ketahui. Manfaatkan kekuasaan itu,†ucapnya.
Hal lainnya yang harus diketahui masyarakat adalah dari tuntutan reformasi. Reformasi menuntut agar amandemen UUD 1945, penghapusan doktrin dwi fungsi ABRI, penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN, otonomi daerah, kebebasan pers, dan mewujudkan kehidupan demokrasi.
Keberadaan-keberadaan legislatif, eksekutif dan yudikatif juga ke depannya harus diketahui oleh masyarakat sehingga tidak terjebak oleh pemikiran-pemikiran politik. Rektor UMSU Drs Agussani M.AP dalam sambutannya mengharapkan agar Pusat Kajian dan Konstitusi UMSU terus dapat melanjutkan fungsinya untuk melakukan kajian-kajian kontitusi dan mensosialisasikannya kepada masyarakat. “Saya harap ini tidak terhenti sampai disini, dan saya harap ke depannya kegiatan lain yang berguna dan mencerdaskan masyarakat terus dilakukan,†ujarnya.