Program Studi Hukum Program Doktor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) berhasil mencetak 3 lulusan pertama melalui Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Aula Kampus Pascasarjana UMSU, Jl Denai 217 Medan, Senin (3/6).
Tiga promovendus yang mejalani Sidang Terbuka Promosi Doktor adalah Agustina, Rahmat Ramadhani dan M. Arief Kurniawan.
Rektor UMSUProf. Dr. Agussani. MAP bertindak sebagai Pimpinan Sidang dan Ketua Prodi Doktor Hukum UMSU sekaligus WR I UMSU Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H., MHum bertindak sebagai sekretaris sidang. Hadir juga Direktur pascasarjana UMSU, Prof. Dr. H Triono Eddy, S.H, M.Hum dan Sekretaris Prodi Doktor Hukum UMSU, Prof. Dr. Ida Hanifah SH MH.
Tampil sebagai promovenda pertama, Agustina di hadapan Promotor: Prof. Dr. H Triono Eddy SH MHum, Co Promotor: Assoc. Prof Dr Adi Mansar SH MHum serta Tim Penguji: Prof. Dr. Muhammad Arifin SH MHum, Prof. Dr. Tarmizi, S.H, M.Hum dan Prof. Dr. Ida Hanifah SH MH berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Sanksi Pertanggungjawaban Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Jasa Konstruksi’.
Dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor ini, Agustina meraih nilai “Terpuji” dan sukses mencatatkan dirinya sebagai alumni dan lulusan pertama Prodi Doktor Hukum UMSU.
Selanjutnya, sebagai promovendus kedua, Rahmat Ramadhani dengan sangat meyakinkan sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penataan Akses Permodalan Pasca-Redistribusi Tanah di Sumatera Utara: Urgensi, Regulasi dan Kelembagaan” di hadapan Promotor: Prof Dr Ida Hanifah SH MH, Co-Promotor: Assoc Prof Dr Farid wajdi SH MHum, serta Tim Penguji: Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum, Assoc Prof Dr Zainuddin SH MH dan Prof Dr Marzuki Lubis SH MHum.
Dalam Sidang terbuka Promosi Doktor ini, Ramadhani yang merupakan Dosen FH UMSU dan Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut mendapat nilai “Terpuji” dan mencatatkan dirinya sebagai alumni atau lulusan kedua Prodi Doktor Hukum UMSU.
Kemudian tampil sebagai promovendus ke tiga, M. Arief Kurniawan juga berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Konsepsi Kompensasi Bagi Anak Korban dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Nilai Keadilan” di hadapan Promotor: Prof Dr H Triono Eddy SH MHum, Co-Promotor: Assoc. Prof Dr Adi Mansar SH MHum, serta para penguji: Prof Dr Muhammad Arifin SH, Prof Dr Kusbianto SH MHum dan Assoc Prof Dr Farid wajdi SH MHum.
Arif Kurniawan yang berprofesi sebagai Hakim di PN Kabanjahe dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor ini meraih nilai “Terpuji” dan mencatatkan dirinya sebagai alumni dan lulusan ketiga Prodi Doktor Hukum UMSU.
[9:24 am, 05/06/2024] Digitalyuk Official: Sejarah Baru, Pascasarjana UMSU
Hasilkan Tiga Doktor Hukum dengan Nilai Terpuji