Wednesday, April 15, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Syarat Utang Petani dan UMKM Dihapus Prabowo

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
November 7, 2024
in Informasi
0
Syarat Utang Petani dan UMKM Dihapus Prabowo

Syarat Utang Petani dan UMKM Dihapus Prabowo

836
SHARES
4.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat Utang Petani dan UMKM Dihapus Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan UMKM lainnya.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi UMKM dan petani yang terdampak masalah ekonomi. Penghapusan utang ini memiliki syarat tertentu, terutama bagi yang kesulitan membayar utang akibat bencana alam, pandemi COVID-19, atau kondisi ekonomi sulit.




Pemerintah berharap kebijakan ini membantu produsen pangan melanjutkan usaha mereka, namun tetap ada kriteria dan batasan yang harus diperhatikan. Berikut kami rangkum untuk pembahasan lebih lanjut.

Syarat utang peternak, petani, pekebun dan UMKM yang akan dihapus Prabowo

  • Berutang di BANK Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN).
  • Nominal utang antara Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
  • Hanya untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.
  • Hanya untuk nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.




Menteri Pertanian Amran Sulaiman berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas penghapusan utang petani dan UMKM. Amran menilai kebijakan ini meringankan beban petani dan pelaku UMKM, memungkinkan mereka kembali meminjam modal dari bank.

Dia juga mengapresiasi peningkatan penyediaan pupuk hingga 100%. Presiden Prabowo telah menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM di bidang pertanian, perikanan, dan UMKM lainnya, dengan harapan dapat membantu para produsen pangan melanjutkan usaha mereka.




Tags: pemutihan utangPrabowo Subiantosyarat hutang dihapus prabowoSyarat Penghapusan Utang Petani dan UMKMSyarat Utang Petani dan UMKM DihapusSyarat Utang Petani dan UMKM Dihapus PrabowoUtang Nelayan dan UMKMUtang Petani dan UMKM
Previous Post

Daftar Bantuan Sosial yang Cair November 2024

Next Post

Cara Aktivasi IKD dan Syaratnya

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN
Informasi

Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN

by Anugrah Dwian Andari
April 15, 2026
Cara Mengecek Visa Haji 2026 Online
Informasi

Cara Mengecek Visa Haji 2026 Online

by Anugrah Dwian Andari
April 15, 2026
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di HP
Informasi

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di HP

by Anugrah Dwian Andari
April 15, 2026
Lowongan BPJS Ketenagakerjaan April 2026
Informasi

Lowongan BPJS Ketenagakerjaan April 2026

by Anugrah Dwian Andari
April 13, 2026
Loker BNI April 2026 Beserta Syarat dan Kualifikasinya
Informasi

Loker BNI April 2026 Beserta Syarat dan Kualifikasinya

by Anugrah Dwian Andari
April 13, 2026
Next Post
Cara Aktivasi IKD dan Syaratnya

Cara Aktivasi IKD dan Syaratnya

Recommended

Cara dan Syarat Mendapatkan Diskon 50% Listrik PLN Agustus 2025

Cara dan Syarat Mendapatkan Diskon 50% Listrik PLN Agustus 2025

August 12, 2025
Cara Mengajukan KPR Rumah Bekas

Cara Ajukan KPR Rumah Bekas, Begini Prosedurnya!

August 15, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN
Informasi

Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN

April 15, 2026
Cara Mengecek Visa Haji 2026 Online
Informasi

Cara Mengecek Visa Haji 2026 Online

April 15, 2026
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di HP
Informasi

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di HP

April 15, 2026
Lowongan BPJS Ketenagakerjaan April 2026
Informasi

Lowongan BPJS Ketenagakerjaan April 2026

April 13, 2026
Loker BNI April 2026 Beserta Syarat dan Kualifikasinya
Informasi

Loker BNI April 2026 Beserta Syarat dan Kualifikasinya

April 13, 2026
Syarat Ikut Beasiswa Djarum Plus 2026
Informasi

Syarat Ikut Beasiswa Djarum Plus 2026

April 13, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel