Tuesday, May 20, 2025
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurus STNK Hilang

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 19, 2024
in Informasi
0
Cara dan Syarat Mengurus STNK Hilang

Cara dan Syarat Mengurus STNK Hilang

605
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurus STNK Hilang

Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat menjadi masalah bagi pengguna kendaraan pribadi. Namun, mengurus STNK yang hilang di Samsat ternyata cukup mudah dengan syarat-syarat yang tidak rumit.

STNK adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. Dokumen ini membuktikan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara sah dan memiliki nomor plat yang legal.

Tidak membawa STNK saat berkendara bisa mengakibatkan sanksi administratif dari pihak berwenang. Oleh karena itu, sebaiknya segera mengurus STNK yang hilang, terutama jika sering menggunakan kendaraan.




Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak

Untuk mengurus STNK hilang, pastikan pemilik mencatat beberapa syarat berikut ini:

  • Surat kehilangan di Polsek atau Polres terdekat.
  • Fotokopi e-KTP dan asli.
  • Fotokopi STNK jika ada.
  • BPKP atau fotokopi BPKB yang dilegalisir pihak leasing jika kendaraan belum lunas.
  • Pastikan membawa kendaraan yang akan dibuat STNK baru.

Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat

  1. Isi formulir permohonan membuat STNK baru dan membawa kendaraan yang STNK-nya hilang ke kantor Samsat.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan.
  3. Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
  4. Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan.
  5. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
  6. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
  7. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
  8. Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
  9. Setelah itu, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).




Biaya mengurus STNK hilang

Penerbitan STNK baru bagi kendaraan yang STNK-nya hilang dikenakan biaya. Tarif penerbitan STNK baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 sesuai jenis kendaraan.

Untuk kendaraan roda dua, roda tiga, dan angkutan umum dikenakan biaya Rp50.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya sebanyak Rp75.000.




Tags: biaya urus stnk hilangCara dan Syarat Mengurus STNK Hilangcara mengurus stnk hilangcara urus stnk hilangkendaraan bermotorsamsatSTNKstnk hilangsyarat mengurus stnk hilang
Previous Post

Bantuan Segera Cair Kembali! Cara Cek Penerima Bantuan BPNT 2024 Secara Online

Next Post

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka! Simak Syarat dan Cara Mendaftar

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Pencairan Bansos PKH BPNT Mei 2025: Jadwal dan Cara Ceknya
Informasi

Pencairan Bansos PKH BPNT Mei 2025: Jadwal dan Cara Ceknya

by Anugrah Dwian Andari
May 20, 2025
Bansos PKH BPNT Mei 2025, Berikut Jadwal dan Besaran Nominalnya
Informasi

Bansos PKH BPNT Mei 2025, Berikut Jadwal dan Besaran Nominalnya

by Anugrah Dwian Andari
May 20, 2025
Cara Dapat Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN
Informasi

Cara Dapat Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN

by Anugrah Dwian Andari
May 20, 2025
Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Pakai NIK KTP
Informasi

Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Pakai NIK KTP

by Anugrah Dwian Andari
May 17, 2025
Syarat dan Cara Dapatkan Diskon 50% Listrik
Informasi

Syarat dan Cara Dapatkan Diskon 50% Listrik

by Anugrah Dwian Andari
May 17, 2025
Next Post
Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka! Simak Syarat dan Cara Mendaftar

Recommended

Sejarah dan Tema Hari Guru Nasional 2023

Hari Guru Nasional 2023 : Sejarah, Tema, Serta Cara Memperingatinya

August 16, 2024
Daftar UMK dan UMP Surabaya 2023

Sudah di Tetapakan! Daftar UMK dan UMP Surabaya 2023

August 15, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Pencairan Bansos PKH BPNT Mei 2025: Jadwal dan Cara Ceknya
Informasi

Pencairan Bansos PKH BPNT Mei 2025: Jadwal dan Cara Ceknya

May 20, 2025
Bansos PKH BPNT Mei 2025, Berikut Jadwal dan Besaran Nominalnya
Informasi

Bansos PKH BPNT Mei 2025, Berikut Jadwal dan Besaran Nominalnya

May 20, 2025
Cara Dapat Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN
Informasi

Cara Dapat Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN

May 20, 2025
Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Pakai NIK KTP
Informasi

Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Pakai NIK KTP

May 17, 2025
Syarat dan Cara Dapatkan Diskon 50% Listrik
Informasi

Syarat dan Cara Dapatkan Diskon 50% Listrik

May 17, 2025
Jadwal pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahap 2
Informasi

Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 2025, Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerima

May 17, 2025
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel