Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurus STNK Hilang
Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat menjadi masalah bagi pengguna kendaraan pribadi. Namun, mengurus STNK yang hilang di Samsat ternyata cukup mudah dengan syarat-syarat yang tidak rumit.
STNK adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. Dokumen ini membuktikan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara sah dan memiliki nomor plat yang legal.
Tidak membawa STNK saat berkendara bisa mengakibatkan sanksi administratif dari pihak berwenang. Oleh karena itu, sebaiknya segera mengurus STNK yang hilang, terutama jika sering menggunakan kendaraan.
Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak
Untuk mengurus STNK hilang, pastikan pemilik mencatat beberapa syarat berikut ini:
- Surat kehilangan di Polsek atau Polres terdekat.
- Fotokopi e-KTP dan asli.
- Fotokopi STNK jika ada.
- BPKP atau fotokopi BPKB yang dilegalisir pihak leasing jika kendaraan belum lunas.
- Pastikan membawa kendaraan yang akan dibuat STNK baru.
Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat
- Isi formulir permohonan membuat STNK baru dan membawa kendaraan yang STNK-nya hilang ke kantor Samsat.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
- Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
- Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
- Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
- Setelah itu, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Biaya mengurus STNK hilang
Penerbitan STNK baru bagi kendaraan yang STNK-nya hilang dikenakan biaya. Tarif penerbitan STNK baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 sesuai jenis kendaraan.
Untuk kendaraan roda dua, roda tiga, dan angkutan umum dikenakan biaya Rp50.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya sebanyak Rp75.000.