Monday, September 7, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

RUU ASN 2023 : Begini Skema Baru Gaji PNS dan PPPK 2023

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
June 30, 2025
in Informasi
0
Skema Baru Gaji PNS dan PPPK 2023

Skema Baru Gaji PNS dan PPPK 2023

4.7k
SHARES
26.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUU ASN 2023 : Begini Skema Baru Gaji PNS dan PPPK 2023

Pada tanggal 3 Oktober 2023, Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 disahkan melalui rapat paripurna di DPR RI. RUU ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). RUU ASN 2023 berisi peraturan baru yang mencakup skema gaji, jaminan sosial, dan pendapatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

RUU ASN 2023 mengubah konsep komponen hak bagi ASN, menggantinya dengan penghargaan dan pengakuan yang bersumber dari penghasilan, penghargaan yang berfungsi sebagai motivasi, tunjangan, fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

Revisi UU ASN ini terdiri dari 15 bab dan 76 pasal yang mencakup 7 klaster agenda transformasi ASN. Perubahan signifikan mencakup penggantian istilah “gaji” dengan “penghasilan,” revisi definisi atau batasan pengertian beberapa istilah, seperti PPPK, instansi daerah, menteri, dan sistem merit.

Skema Gaji dan Pendapatan PPPK dalam RUU ASN 2023

RUU ASN 2023, terkait dengan gaji dan pendapatan ASN, diatur dalam BAB 5 yang mengatur hak dan kewajiban ASN. RUU ini menekankan bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh karena itu, pegawai ASN, termasuk PPPK, berhak menerima penghargaan dan pengakuan dalam bentuk materi dan nonmateri.

Selain itu, RUU ASN 2023 bertujuan untuk menyelesaikan isu-isu terkait kesejahteraan PPPK. Sebelumnya, PPPK tidak memiliki jaminan pensiun. Dalam RUU ini, kesejahteraan PNS dan PPPK digabungkan dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN secara keseluruhan. Dengan kata lain, PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution. Hal ini merupakan langkah signifikan dalam menyatukan hak dan perlindungan bagi semua ASN, termasuk PPPK, untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 21

  1. Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateriel.
  2. Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    a. penghasilan;
    b. penghargaan yang bersifat motivasi;
    c. tunjangan dan fasilitas;
    d. jaminan sosial;
    e. lingkungan kerja;
    f. pengembangan diri; dan
    g. bantuan hukum.
  3. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
    a. gaji; atau
    b. upah.
  4. Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
    a. finansial; dan/atau
    b. nonfinansial.
  5. Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
    a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
    b. tunjangan dan fasilitas individu.
  6. Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
    a. jaminan kesehatan;
    b. jaminan kecelakaan kerja;
    c. jaminan kematian;
    d. jaminan pensiun; dan
    e. jaminan hari tua.
  7. Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:
    a. fisik; dan/atau
    b. nonfisik.
  8. Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:
    a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
    b. pengembangan kompetensi.
  9. Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:
    a. litigasi; dan/atau
    b. nonlitigasi.
  10. Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 22

  1. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
  3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
  4. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.

Tags: Begini Skema Baru Gaji PNS dan PPPK 2023Gaji PNS dan PPPK 2023Skema Baru Gaji PNS dan PPPK 2023Skema Gaji dan Pendapatan PPPK dalam RUU ASN 2023
Previous Post

Prediksi Pembukaan Pendaftara Prakerja Gelombang 62 Pada 6 Oktober 2023

Next Post

Cara Alami Mengencangkan Kulit Wajah

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Cara Cek Desil di HP Menggunakan NIK KTP, Cepat dan Mudah!
Informasi

Cara Cek Desil di HP Menggunakan NIK KTP, Cepat dan Mudah!

by Anugrah Dwian Andari
September 7, 2026
Syarat Daftar Rekrutmen KAI 2026, Cek Kelengkapan Berkasnya Disini!
Informasi

Syarat Daftar Rekrutmen KAI 2026, Cek Kelengkapan Berkasnya Disini!

by Anugrah Dwian Andari
September 7, 2026
Cek Penerima Bansos PKH September 2026 Tahap 3
Informasi

Cek Penerima Bansos PKH September 2026 Tahap 3

by Anugrah Dwian Andari
September 7, 2026
Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP Pakai NIK KTP Bagi Pemula
Informasi

Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP Pakai NIK KTP Bagi Pemula

by Anugrah Dwian Andari
September 3, 2026
Magang Nasional 2026 Batch 2 Dibuka, Cek Lowongan Tersedia!
Informasi

Magang Nasional 2026 Batch 2 Dibuka, Cek Lowongan Tersedia!

by Anugrah Dwian Andari
September 3, 2026
Next Post
Cara Alami Mengencangkan Kulit Wajah

Cara Alami Mengencangkan Kulit Wajah

Recommended

Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP 2024 Secara Online

Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP 2024 Secara Online

August 15, 2024
Prosedur dan Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024

Simak Prosedur dan Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024

August 7, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Cara Cek Desil di HP Menggunakan NIK KTP, Cepat dan Mudah!
Informasi

Cara Cek Desil di HP Menggunakan NIK KTP, Cepat dan Mudah!

September 7, 2026
Syarat Daftar Rekrutmen KAI 2026, Cek Kelengkapan Berkasnya Disini!
Informasi

Syarat Daftar Rekrutmen KAI 2026, Cek Kelengkapan Berkasnya Disini!

September 7, 2026
Cek Penerima Bansos PKH September 2026 Tahap 3
Informasi

Cek Penerima Bansos PKH September 2026 Tahap 3

September 7, 2026
Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP Pakai NIK KTP Bagi Pemula
Informasi

Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP Pakai NIK KTP Bagi Pemula

September 3, 2026
Magang Nasional 2026 Batch 2 Dibuka, Cek Lowongan Tersedia!
Informasi

Magang Nasional 2026 Batch 2 Dibuka, Cek Lowongan Tersedia!

September 3, 2026
Cek Pencairan Bansos September 2026 via Aplikasi Resmi
Informasi

Cek Pencairan Bansos September 2026 via Aplikasi Resmi

September 3, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel