RUU ASN 2023 : Begini Skema Baru Gaji PNS dan PPPK 2023
Pada tanggal 3 Oktober 2023, Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 disahkan melalui rapat paripurna di DPR RI. RUU ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). RUU ASN 2023 berisi peraturan baru yang mencakup skema gaji, jaminan sosial, dan pendapatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
RUU ASN 2023 mengubah konsep komponen hak bagi ASN, menggantinya dengan penghargaan dan pengakuan yang bersumber dari penghasilan, penghargaan yang berfungsi sebagai motivasi, tunjangan, fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.
Revisi UU ASN ini terdiri dari 15 bab dan 76 pasal yang mencakup 7 klaster agenda transformasi ASN. Perubahan signifikan mencakup penggantian istilah “gaji” dengan “penghasilan,” revisi definisi atau batasan pengertian beberapa istilah, seperti PPPK, instansi daerah, menteri, dan sistem merit.
Skema Gaji dan Pendapatan PPPK dalam RUU ASN 2023
RUU ASN 2023, terkait dengan gaji dan pendapatan ASN, diatur dalam BAB 5 yang mengatur hak dan kewajiban ASN. RUU ini menekankan bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh karena itu, pegawai ASN, termasuk PPPK, berhak menerima penghargaan dan pengakuan dalam bentuk materi dan nonmateri.
Selain itu, RUU ASN 2023 bertujuan untuk menyelesaikan isu-isu terkait kesejahteraan PPPK. Sebelumnya, PPPK tidak memiliki jaminan pensiun. Dalam RUU ini, kesejahteraan PNS dan PPPK digabungkan dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN secara keseluruhan. Dengan kata lain, PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution. Hal ini merupakan langkah signifikan dalam menyatukan hak dan perlindungan bagi semua ASN, termasuk PPPK, untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 21
- Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateriel.
- Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dan
g. bantuan hukum. - Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. gaji; atau
b. upah. - Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. finansial; dan/atau
b. nonfinansial.
- Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu. - Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua. - Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:
a. fisik; dan/atau
b. nonfisik. - Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:
a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. pengembangan kompetensi. - Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:
a. litigasi; dan/atau
b. nonlitigasi. - Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 22
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
- Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.