Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Besaran Biayanya
Menerima warisan tanah memerlukan pengurusan administrasi terkait tanah tersebut untuk menghindari risiko dan permasalahan hukum di masa depan. Anda harus segera melakukan peralihan atau balik nama hak atas tanah tersebut.
Proses ini juga penting untuk memastikan tertib administrasi pertanahan. Berikut adalah panduan lengkap syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan, seperti yang dikutip dari rilis Instagram Kementerian ATR/BPN.
Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertifikat asli tanah warisan.
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
- Akta Wasiat Notarial (jika ada).
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan PNBP (pada saat pendaftaran hak).
Daftar Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan:
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan BPN. Biaya peralihan hak tanah waris yang dikenakan juga tergantung luas tanahnya.
Kamu bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) X luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000
Sebagai contoh, ada sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah A. Adapun nilai tanah per m² di wilayah tersebut sebesar Rp 1.500.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Sebagaimana penjelasan di atas, berikut langkah-langkah balik nama sertifikat tanah warisan.
- Pembuatan surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris
- Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan
- Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan seperti tertera di atas
- Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.
- Proses peralihan nama atas hak tanah karena pewarisan di kantor BPN membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja atau bisa lebih.
Setelahnya, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) dapat dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).














