Cara Cek Apakah KTP Terdaftar di Pinjol dengan Mudah
Seperti yang dapat kita ketahui bahwa menggunakan data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman, termasuk pinjaman online, adalah tindak kejahatan serius yang melanggar hukum.
Untuk mengetahui apakah KTP Anda dipakai untuk pinjaman online, Anda dapat menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan dapat dilakukan secara online maupun offline.’
Apa Itu SLIK OJK?
SLIK OJK adalah sistem yang menyediakan informasi terkait pinjaman atau kredit yang dimiliki oleh seseorang. Cara mengeceknya dapat dilakukan oleh siapa saja untuk memeriksa setiap pinjaman menggunakan data KTP.
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Online di Website
- Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau download aplikasi iDebku OJK;
- Pilih “Pendaftaran” pada halaman utama situs atau aplikasi iDebku OJK;
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia;
- Pastikan informasi benar dan sesuai;
- Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK;
- Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri);
- Klik tombol “Ajukan Permohonan”;
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran;
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan;
- Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline
Berikut langkah-langkah cara cek KTP dipakai pinjol secara offline atau langsung ke kantor OJK setempat sesuai panduan yang telah dibagikan oleh OJK:
- Pemohon hadir secara fisik ke kantor OJK setempat;
- Membawa dokumen persyaratan permohonan, yaitu:
- Syarat untuk perseorangan: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa;
- Syarat untuk yang telah meninggal: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris;
- Syarat untuk badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukan identitas alsi badan usaha berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa;
- OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung;
- Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang telah didaftarkan.
Menggunakan Facebook
- Permintaan untuk memeriksa apakah KTP masih aktif dapat dilakukan dengan mengunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil.
Menggunakan X/Twitter
- Masyarakat dapat langsung menghubungi melalui personal chat di akun @ccdukcapil, dengan format pengiriman: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
Melalui Aplikasi Cek KTP Online
Pemerintah telah merilis beberapa aplikasi online yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku KTP dan NIK. Salah satunya aplikasi aplikasi untuk cek KTP online, yang dapat diunduh melalui Play Store.
Aplikasi ini memiliki akurasi sekitar 90% untuk memeriksa data pribadi. Namun, penggunaannya tidak disarankan setiap saat untuk menghindari potensi kebocoran data pribadi














