Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah Secara Online
BPJS Ketenagakerjaan aktif mengupayakan agar lebih banyak pekerja informal dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dikenal sebagai jamsostek. Mereka memiliki tujuan untuk mencapai jumlah 12,5 juta pekerja bukan penerima upah pada tahun 2026. Saat ini, sudah ada 6,5 juta orang yang menjadi peserta BPU.
Untuk mencapai target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan fokus pada desa-desa di Indonesia, karena pekerja bukan penerima upah paling banyak berada di daerah-daerah tersebut. Selanjutnya, mereka memberikan edukasi kepada pekerja ini agar bersedia mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah
Bagi Anda yang ingin menarik saldo BPJS Ketenagakerjaan, Anda tidak perlu repot pergi ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Anda hanya perlu menggunakan aplikasi JMO. Aplikasi JMO dapat diunduh langsung ke ponsel Anda, tersedia baik di App Store maupun Play Store. Untuk informasi tambahan, proses klaim saldo ini memakan waktu satu hingga tiga hari.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan saldo melalui aplikasi JMO :
- Buka aplikasi JMO.
- Daftarkan akun Anda dengan menggunakan alamat email dan kata sandi.
- Setelah menu utama terbuka, pilih opsi ‘Jaminan Hari Tua.’
- Tekan tombol ‘Klaim JHT.’
- Pastikan Anda memenuhi syarat untuk mencairkan saldo dan pastikan syarat-syarat yang berlaku telah dicentang.
- Selanjutnya, Anda akan melihat jumlah saldo JHT pada layar.
- Klik tombol ‘Selanjutnya.’
- Pilih alasan klaim, lalu tekan ‘Selanjutnya.’
- Pastikan data yang muncul telah lengkap. Klik ‘Sudah.’
- Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda.
- Selanjutnya, masukkan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya.’
- Anda akan diarahkan ke laman konfirmasi. Periksa kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi.’
- Permintaan pencairan saldo akan diproses.
- Anda dapat melacak status klaim yang diajukan dengan membuka menu ‘Tracking Klaim.’
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah Secara Online yang masih aktif sangat mempermudah para peserta, sehingga mereka tidak perlu repot pergi ke kantor cabang.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baik sebelum maupun setelah mencapai usia pensiun, yaitu pada usia 56 tahun. Selain itu, ini juga berlaku bagi peserta yang memilih untuk mengundurkan diri dari pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).