Subsidi Motor Listrik : Syarat dan Cara Mendapatkannya
Pemerintah secara resmi memperluas program subsidi untuk pembelian motor listrik dengan mengurangi persyaratan yang dibutuhkan. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa perubahan dalam kebijakan ini bertujuan untuk akselerasi pembangunan ekosistem kendaraan listrik dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih di Indonesia.
Perubahan tersebut juga tercatat dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 yang mengamandemen ketentuan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Panduan Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua pada tanggal 29 Agustus 2023.
Bantuan ini bersifat terbatas dan hanya menyasar kalangan tertentu. Kriteria penerima bantuan diutamakan kepada masyarakat berbasis UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro), serta pelanggan listrik 450-900 VA.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pernah menuturkan untuk mendapatkan bantuan ini calon konsumen tinggal datang ke dealer merek motor listrik subsidi yang dituju.
Syarat Subsidi Motor Listrik
Ada 2 syarat utama agar kendaraan listrik roda dua bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah.
- Made in Indonesia, dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40%,
- Terdaftar dalam Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira).
Agar bisa mengikuti program ini, produsen motor listrik harus mendaftarkan kendaraannya dan mengikuti verifikasi dari kementerian.
Untuk mendaftarkan kendaraannya, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya dengan menyertakan:
- Sertifikat TKDN,
- Bukti penunjukan dealer,
- Pernyataan tidak menaikkan harga selama mengikuti program subsidi ini, dan
- Pernyataan tanggung jawab dan kesediaan mengembalikan ke kas negara jika terjadi kelebihan pembayaran subsidi.
Selain itu, selama mengikuti program subsidi ini, produsen juga tidak boleh melakukan 2 hal berikut:
- Menaikkan harga motor listrik tersebut,
- Mengubah komponen motor listrik sehingga TKDN kurang dari 40% sesuai syarat awal.
Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik
Meski demikian, tidak semua orang dapat menggunakan program subsidi motor listrik ini untuk pembelian kendaraan. Ada syarat dan ketentuan khusus yang pemerintah berikan bagi yang ingin mendapatkan subsidi ini.
Konsumen yang bisa menerima subsidi motor listrik adalah yang memang berhak untuk menerima subsidi. Hal ini dibuktikan dengan verifikasi NIK Anda terdaftar sebagai penerima manfaat:
- Subsidi listrik hingga 900 VA,
- Bantuan subsidi upah,
- Kredit usaha rakyat (KUR), dan/atau
- Bantuan produktif usaha mikro.
Selain itu, ada 1 ketentuan tambahan, yaitu pembatasan 1 motor 1 NIK. Artinya, setiap orang yang berhak menerima subsidi motor listrik hanya dapat menggunakannya untuk 1 kali pembelian atau pembelian pertama saja.
Jadi, kalau mau beli lagi untuk kedua kali dan seterusnya, maka tidak bisa lagi menggunakan program subsidi ini.
Cara Daftar Subsidi Motor Listrik
Apakah Anda termasuk yang bisa menggunakan program subsidi ini? Jika ya, dan berminat untuk memiliki motor listrik, maka Anda bisa mengikuti prosedur berikut.
Ada 2 cara untuk mendapatkan subsidi motor listrik, yaitu: melalui pembelian baru dan konversi ke motor listrik.
Prosedur Subsidi Konversi Motor Listrik
Selain beli baru, Anda juga bisa memanfaatkan subsidi ini dengan cara melakukan konversi dari motor konvensional berbahan bakar minyak ke listrik.
Program ini hanya untuk motor berkapasitas 100-150 cc yang masih layak jalan. Pastikan Anda memiliki surat-surat lengkap berupa BPKB dan STNK, serta KTP atas nama Anda.
Selanjutnya, ikuti langkah berikut:
- Datangi bengkel konversi yang telah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Perhubungan,
- Uraikan niat Anda untuk melakukan konversi ke motor listrik,
- Serahkan fotokopi KTP ke bengkel untuk verifikasi, jika berhak, Anda bisa mendapatkan potongan harga.
Proses selanjutnya untuk penggantian biaya subsidi akan dilakukan oleh bengkel konversi tersebut.
Subsidi untuk konversi motor listrik hanya mendapatkan kuota 50.000 unit saja di tahun ini. Jangan sampai Anda tak mendapatkannya karena kuota habis.
Prosedur Subsidi Pembelian Motor Listrik Baru
Jika Anda ingin mendapatkan subsidi pembelian motor listrik, ini yang perlu Anda lakukan.
- Datangi dealer yang telah bekerjasama dengan produsen motor listrik untuk penyaluran motor listrik bersubsidi,
- Pilih motor listrik yang masuk ke dalam daftar motor listrik bersubsidi,
- Ajukan pembelian/pembiayaan untuk motor listrik yang Anda pilih,
- Tunggu dealer untuk melakukan verifikasi apakah NIK Anda masuk dalam daftar penerima subsidi kendaraan listrik,
- Jika berhak, maka Anda akan langsung mendapatkan potongan harga dan hanya perlu membayar harga setelah subsidi ke dealer.
Proses selanjutnya berupa pengajuan penggantian biaya subsidi ke pemerintah akan dilakukan oleh dealer.
Caranya:
- Dealer perlu menginput berkas klaim subsidi ke bank Himbara,
- Selanjutnya, bank Himbara yang akan memverifikasi dan meneruskan penggantian bantuan subsidi ke produsen.
Supaya tahu dealer mana saja yang telah bekerjasama untuk penyaluran subsidi motor listrik ini, Anda bisa konsultasi dengan layanan pelanggan MOAS.
Subsidi untuk pembelian motor listrik hanya memiliki kuota 200.000 unit di tahun ini. Pastikan Anda memanfaatkannya segera, sebelum kuota habis.














