Cara Cek Bansos PIP dan Jadwal Pencairan Terbarunya
Mengetahui cara cek bansos Program Indonesia Pintar (PIP) dan jadwal pencairan terbarunya sangat penting bagi siswa dan keluarga yang bergantung pada bantuan pendidikan untuk mendukung proses belajar mengajar.
PIP dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan yang lebih baik, dan informasi mengenai status pencairan serta cara pengecekan yang efektif memungkinkan mereka merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Dengan adanya sistem yang transparan dan mudah diakses, masyarakat dapat memastikan bahwa mereka menerima bantuan tepat waktu, sehingga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan mengurangi kesenjangan sosial di Indonesia.
Cara Cek Bansos PIP Kemdikbud.go.id
Bansos PIP dapat dicek langsung melalui link https://pip.kemdikbud.go.id/. Supaya lebih jelas, berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/
- Setelahnya, temukan kolom “Cari Penerima PIP” di bagian kanan layar
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Kependudukan (NIK) siswa
- Selanjutnya, masukkan hasil penjumlahan/pengurangan yang dimunculkan untuk memverifikasi identitas
- Klik “Cek Penerima PIP”
- Laman kemudian akan memunculkan informasi yang menyatakan status penerima PIP
- Jika kamu merupakan penerima maka status PIP “Berlaku”
- Laman ini juga akan menunjukkan informasi aktivasi dan status pencairan dana
Besaran Bansos PIP Kemdikbud
Jumlah besaran bansos PIP yang bisa diterima tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut rincian besaran bansos PIP selengkapnya:
Peserta didik SD/SDLB/Paket A
- Siswa kelas 6 semester genap: Rp 225.000 per tahun.
- Siswa kelas 1-5 semester genap: Rp 450.000 per tahun.
- Siswa kelas 1 semester ganjil: Rp 225.000 per tahun.
- Siswa kelas 2-6 semester ganjil: Rp 450.000 per tahun.
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B
- Siswa kelas 9 semester genap: Rp 375.000 per tahun.
- Siswa kelas 7 & 8 semester genap: Rp 750.000 per tahun.
- Siswa kelas 7 semester ganjil: Rp 375.000 per tahun.
- Siswa kelas 8 & 9 semester ganjil: Rp 750.000 per tahun
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Siswa kelas 12 semester genap: Rp 500.000 per tahun.
- Siswa kelas 10 & 11 semester genap: Rp 1.000.000 per tahun.
- Siswa kelas 10 semester ganjil: Rp 500.000 per tahun.
- Siswa kelas 11 & 12 semester ganjil: Rp 1.000.000 per tahun.
Jadwal pencairan Bansos PIP Kemdikbud
Jadwal pencairan PIP Kemdikbud dibagi ke dalam tiga termin dalam satu tahun anggaran. Rincian jadwal pencairannya sebagai berikut:
Termin 1 (Februari-April)
Pada termin pertama, bansos PIP dicairkan untuk seluruh siswa sekolah dasar sampai menengah ke atas yang terdaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2 (Mei-September)
Termin kedua merupakan jadwal pencairan bansos untuk siswa kategori usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi.
Termin 3 (Oktober-Desember)
Pencairan terakhir di termin 3 juga ditujukan untuk siswa kategori usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi.
Peserta didik dapat memantau laman PIP Kemdikbud secara berkala untuk mengetahui status penyaluran dana sudah dilakukan atau belum. Caranya yakni dengan memasuki laman PIP Kemdikbud dengan NISN dan NIK.
Cara Mencairkan Bansos PIP Kemdikbud
Bantuan PIP akan disalurkan langsung ke rekening SimPel peserta didik yang dibuat oleh bank penyalur. Peserta didik dapat menarik dana melalui ATM bank tersebut.
Jika belum memiliki rekening SimPel tetapi terdaftar sebagai penerima PIP, rekening harus diaktivasi terlebih dahulu dengan meminta surat aktivasi dari kepala satuan pendidikan dan menyiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), KTP orang tua, dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah berkas disiapkan, peserta didik, orang tua, atau pihak satuan pendidikan dapat menyerahkannya ke bank penyalur. Selanjutnya, ikuti ketentuan bank untuk menerima kartu SimPel.














