Cara Cek BSU Guru Non-ASN Kemenag 2025
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non-ASN Kemenag 2025 merupakan program Kementerian Agama (Kemenag) yang memberikan insentif finansial Rp600.000-Rp1.000.000 per bulan kepada jutaan guru honorer, tenaga kependidikan, dan pengajar pesantren/TPQ non-PNS, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam pendidikan keagamaan di tengah tantangan ekonomi pasca-pandemi, keterbatasan anggaran daerah, dan ketidakpastian status kepegawaian PPPK.
Dengan anggaran mencapai triliunan rupiah dari APBN, program ini melanjutkan inisiatif tahun sebelumnya melalui basis data SIMPUS (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Ushuluddin dan Sekolah) dan Dapodikmenag, menargetkan guru dengan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk meningkatkan kesejahteraan dan retensi tenaga pengajar di satuan pendidikan Islam.
Syarat Penerima BSU Guru Non-ASN Kemenag 2025
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non-ASN Kemenag 2025 diberikan secara selektif berdasarkan ketentuan resmi yang ditetapkan Kementerian Agama. Tidak semua guru otomatis menerima bantuan ini karena pemerintah menerapkan kriteria khusus agar BSU benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh guru yang masih membutuhkan dukungan.
Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025, berikut syarat yang harus dipenuhi guru non-ASN agar berhak menerima BSU Kemenag 2025.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Aktif mengajar pada RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
- Belum memiliki sertifikasi pendidik
- Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kementerian Agama
- Memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru pada madrasah
- Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Belum mencapai usia pensiun, yaitu maksimal 60 tahun
- Telah mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Cara Cek BSU Guru Non-ASN Kemenag 2025
Untuk mengecek status BSU guru non-ASN Kemenag 2025, pemerintah telah menyiapkan dua kanal resmi yang bisa diakses dengan mudah, yakni melalui portal SIMPATIKA Kemenag dan laman BSU Kemnaker.
A. Cek BSU Melalui Portal SIMPATIKA Kemenag
- Buka laman resmi SIMPATIKA melalui browser dengan mengakses
- simpatika.kemenag.go.id.
- Pilih menu Login, lalu klik Login PTK.
- Masukkan data akun PTK, berupa PegID/NPK/NUPTK dan kata sandi sesuai data terdaftar.
- Setelah berhasil masuk ke halaman profil PTK, buka menu di sisi kiri layar dan pilih Tunjangan atau Data Bantuan.
- Klik submenu Tunjangan Insentif GBPNS atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Periksa notifikasi yang muncul di layar.
- Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul pemberitahuan seperti
- “Selamat, Anda ditetapkan sebagai penerima…”
- Sistem akan menampilkan Surat Keterangan Layak Bayar yang dapat diunduh atau dicetak.
- Informasi bank penyalur, umumnya Bank Syariah Indonesia (BSI) atau Bank Mandiri, serta nomor rekening kolektif (Burekol) juga akan tercantum.
B. Cek BSU Melalui Laman Kemnaker
Sebagai opsi tambahan, pengecekan BSU juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Silakan ikuti panduan berikut ini.
- Kunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
- Isi kode keamanan (CAPTCHA) sesuai tampilan.
- Klik tombol Cek Status.
- Sistem akan menampilkan informasi status penerima BSU.
Nominal BSU yang Diterima Guru Non-ASN Kemenag 2025
Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Non-ASN Kemenag 2025 telah ditetapkan secara resmi dalam petunjuk teknis yang sama. Setiap guru yang memenuhi syarat akan menerima BSU sebesar Rp 300.000 per bulan.














