Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah teknologi untuk mencatat pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Sekarang, pengendara bisa mengecek online apakah kendaraannya dikenakan tilang elektronik atau tidak.
Penerapan kamera canggih digunakan untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di beberapa ruas jalan, termasuk kendaraan roda dua. Jika pengendara melakukan pelanggaran, pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan melalui pesan elektronik.
Pengendara yang dikenakan tilang elektronik harus membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Jika denda tidak dibayar, STNK akan diblokir. Sanksi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena tilang elektronik atau e-tilang,
Jenis Pelanggaran yang akan terkena tilang elektronik atau e-tilang
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;
- Melanggar batas kecepatan;
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;
- Berkendara melawan arus;
- Melanggar lampu merah;
- Tidak mengenakan helm;
- Berboncengan lebih dari dua orang;
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak
Berikut cara mengecek apakah kendaraan kita terkena tilang elektronik atau tidak, berdasarkan informasi dari situs resmi Korlantas Polri.
- Buka situs https://etle-pmj.info/id/check-data
- Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK
- Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’
- Jika ada pelanggaran, data pelanggaran akan muncul. Nantinya, akan terlihat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
Selain itu, Anda juga dapat memverifikasi tilang elektronik pada kendaraan Anda melalui layanan e-Tilang. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka situs https://etilang.polri.go.id/
- Selanjutnya, masukan nomor register tilang atau nomor blangko, umumnya tertera pada bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan razia
- Setelah itu, klik tombol “Cari” yang terdapat di halaman tersebut.
- Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda muncul di layar Anda.














