Wednesday, April 15, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 15, 2024
in Informasi
0
Cara Mengetahui Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Cara Mengetahui Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

621
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah teknologi untuk mencatat pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Sekarang, pengendara bisa mengecek online apakah kendaraannya dikenakan tilang elektronik atau tidak.

Penerapan kamera canggih digunakan untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di beberapa ruas jalan, termasuk kendaraan roda dua. Jika pengendara melakukan pelanggaran, pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan melalui pesan elektronik.

Pengendara yang dikenakan tilang elektronik harus membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Jika denda tidak dibayar, STNK akan diblokir. Sanksi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).




Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena tilang elektronik atau e-tilang,

Jenis Pelanggaran yang akan terkena tilang elektronik atau e-tilang

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;
  4. Melanggar batas kecepatan;
  5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;
  6. Berkendara melawan arus;
  7. Melanggar lampu merah;
  8. Tidak mengenakan helm;
  9. Berboncengan lebih dari dua orang;
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Berikut cara mengecek apakah kendaraan kita terkena tilang elektronik atau tidak, berdasarkan informasi dari situs resmi Korlantas Polri.

  1. Buka situs https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK
  3. Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’
  4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’
  5. Jika ada pelanggaran, data pelanggaran akan muncul. Nantinya, akan terlihat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.




Selain itu, Anda juga dapat memverifikasi tilang elektronik pada kendaraan Anda melalui layanan e-Tilang. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Buka situs https://etilang.polri.go.id/
  2. Selanjutnya, masukan nomor register tilang atau nomor blangko, umumnya tertera pada bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan razia
  3. Setelah itu, klik tombol “Cari” yang terdapat di halaman tersebut.
  4. Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda muncul di layar Anda.
Tags: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau TidakCara Mengetahui Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidakcek kendaraan kena tilang elektronik atau tidakcek tilang elektronike-tilangtilang elektronik
Previous Post

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Cek Persyaratan Terbarunya

Next Post

Cara Mengetahui Kantor Cabang BCA Terdekat

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN
Informasi

Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN

by Anugrah Dwian Andari
April 15, 2026
Cara Mengecek Visa Haji 2026 Online
Informasi

Cara Mengecek Visa Haji 2026 Online

by Anugrah Dwian Andari
April 15, 2026
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di HP
Informasi

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di HP

by Anugrah Dwian Andari
April 15, 2026
Lowongan BPJS Ketenagakerjaan April 2026
Informasi

Lowongan BPJS Ketenagakerjaan April 2026

by Anugrah Dwian Andari
April 13, 2026
Loker BNI April 2026 Beserta Syarat dan Kualifikasinya
Informasi

Loker BNI April 2026 Beserta Syarat dan Kualifikasinya

by Anugrah Dwian Andari
April 13, 2026
Next Post
Cara Mengetahui Kantor Cabang BCA Terdekat

Cara Mengetahui Kantor Cabang BCA Terdekat

Recommended

Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

February 18, 2026
Manfaat Lemon Tea Bagi Kesehatan Tubuh

Manfaat Lemon Tea Bagi Kesehatan Tubuh

August 16, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN
Informasi

Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN

April 15, 2026
Cara Mengecek Visa Haji 2026 Online
Informasi

Cara Mengecek Visa Haji 2026 Online

April 15, 2026
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di HP
Informasi

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di HP

April 15, 2026
Lowongan BPJS Ketenagakerjaan April 2026
Informasi

Lowongan BPJS Ketenagakerjaan April 2026

April 13, 2026
Loker BNI April 2026 Beserta Syarat dan Kualifikasinya
Informasi

Loker BNI April 2026 Beserta Syarat dan Kualifikasinya

April 13, 2026
Syarat Ikut Beasiswa Djarum Plus 2026
Informasi

Syarat Ikut Beasiswa Djarum Plus 2026

April 13, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel