Cara Cek NIK KTP Secara Online Tanpa Perlu ke Dukcapil
NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP (Kartu Tanda Penduduk). Kini, masyarakat dapat mengecek NIK KTP secara online tanpa perlu mendatangi Kantor Dukcapil Domisili.
NIK KTP terdiri dari 16 digit angka yang dijadikan sebagai sumber utama data pribadi. KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Namun, masih banyak masyarakat yang masih bingung untuk mengetahui bagaimana Cara Cek NIK KTP Secara Online Tanpa perlu repot ke Dukcapil. Untuk kamu yang masih bingung bagaimana cara mengeceknya, berikut kami rangkum pembahasannya secara lengkap.
Cara Cek KTP Secara Online
1. Via Laman Kemendagri
Melalui laman Kementerian Dalam Negeri, masyarakat Indonesia bisa mengecek KTP secara online. Simak langkah-langkah berikut ini untuk mengetahuinya:
- Kunjungi laman https://dukcapil.kemdendagri.go.id
- Cari menu “e-KTP”
- Isi NIK pengguna
- Tekan “Enter”
Apabila data Anda valid dan terkoneksi, Anda akan melihat tampilan data lengkap seperti bentuk fisik KTP. Selain melalui laman tersebut, Anda dapat menghubungi admin lewat ikon chat berwarna biru yang terletak pada sisi kanan bawah.
Setelah itu, Anda akan diminta untuk melengkapi data Anda dengan nama, email, dan nomor ponsel. Kemudian, Anda dapat masuk dan sampaikan permintaan untuk mengecek KTP secara online dan permintaan Anda akan diproses segera.
2. Media Sosial Dukcapil
Cara kedua untuk mengecek NIK KTP secara online adalah dengan mengunjungi media sosial Dukcapil Kemendagri. Anda dapat menggunakan layanan cek NIK mandiri yang tersedia di Twitter atau Instagram resminya, yakni @dukcapilkemendagri.
Selain itu, Anda juga dapat menghubungi Dukcapil melalui Facebook. Dengan menggunakan cara ini, Anda dapat dengan mudah mengecek NIK KTP Anda secara online tanpa perlu mendatangi Kantor Dukcapil secara fisik.
3. Email Dukcapil
Pengecekan selanjutnya dapat melakukan pengiriman email ke call center.dukcapil@gmail.com dengan format sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan
- Nama Lengkap
- Nomor KK
- Nomor telepon
- Keluhan
- Setelah mengirim email tersebut, silakan tunggu maksimal satu kali 24 jam. Informasi mengenai NIK KTP dapat diketahui dalam balasan email.
4. WhatsApp/SMS
Cara termudah saat ini untuk mengecek NIK KTP secara online adalah menggunakan pesan singkat WhatsApp. Masyarakat hanya perlu mengirimkan pesan ke nomor 081326912479.
Informasi yang diperlukan akan dikirimkan secara otomatis, termasuk NIK, serta informasi lainnya seperti kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan kota yang tercantum di KTP. Dengan cara ini, Anda dapat dengan mudah mengecek NIK KTP Anda secara online tanpa perlu mendatangi Kantor Dukcapil secara fisik.
5. Call Center
Jika tidak mempunyai koneksi internet dapat melakukan pengiriman pesan melalui SMS dan Call Center. Ini bisa menjadi cara terakhir untuk mendapat informasi mengenai KTP. Call center Halo Dukcapil melalui nomor telepon 1500-537. Sebelum itu, siapkan data seperti NIK dan nomor KK.
Jika informasi tidak muncul kemungkinan nomor NIK belum terdaftar. Jika mendapati hal seperti ini maka perlu melakukan pengecekan NIK KTP sudah terdaftar atau belum.
Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Belum
Dilansir dari sumber website milik Kominfo, untuk mengetahui status NIK terdaftar atau tidak dapat dilakukan dengan beberapa cara. Bisa datang langsung ke kantor Dukcapil atau menghubungi call center.
1. Lapor ke Dukcapil
Untuk melakukan laporan bawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili. Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk dilakukan pengecekan nomor NIK. Tunggu hasilnya.
2. Melalui Call Center
Masyarakat dapat melakukan pelaporan dengan menghubungi call center Halo Dukcapil melalui panggilan atau hotline ke nomor 1500-537. Sampaikan masalah yang terjadi dan ikuti instruksi dari pihak Dukcapil.
3. Melalui Media Sosial
Dukcapil memiliki akun media sosial yang menjembatani masyarakat untuk melakukan pelaporan atau pengaduan. Akun Facebook resminya adalah Halo Dukcapil, sedangkan untuk Titter ada di alamat @ccdukcapil.