Cara Cek Pencairan Dana PIP Kemendikbud Lewat HP
Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu, mencakup bantuan tunai untuk kebutuhan belajar seperti seragam, buku, dan transportasi sekolah, dengan total anggaran mencapai triliunan rupiah setiap tahun dan menargetkan jutaan penerima manfaat di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Di era digital saat ini, proses pencairan dana PIP sering kali menjadi perhatian utama peserta didik, orang tua, dan pengelola sekolah karena keterlambatan atau ketidakjelasan status bisa menghambat kelancaran proses belajar mengajar, terutama pasca-pandemi yang mempercepat adopsi layanan berbasis aplikasi.
Cara Cek Dana PIP Kemendikbud Lewat HP
1. Laman Resmi PIP
Pencairan dana PIP Kemendikbud bisa dicek lewat situs resminya di https://pip.kemdikbud.go.id/. Berikut langkahnya:
- Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id/.
- Lalu pilih kolom “Cari Penerima PIP”.
- Setelah kolom muncul, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan kode captcha sesuai yang tertera di layar.
- Klik “Cek Penerima PIP”.
- Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka namanya akan keluar. Jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima bantuan PIP.
2. Aplikasi PIP
Selain melalui website, siswa juga bisa mengecek status penerima di aplikasi PIP. Aplikasi bisa diunduh pada Google Play Store. Begini caranya:
- Unduh aplikasi PIP Kemdikbud lewat Google Play Store.
- Setelah aplikasi terpasang, klik “Masuk”.
- Masuk menggunakan NISN dan data diri yang diminta.
- Jika siswa adalah penerima, maka akan tampil akun beserta informasi saldo. Jika tidak, maka siswa bukan penerima PIP Kemdikbud.
Besaran Saldo Dana PIP Kemendikbud 2025
Saldo PIP Kemdikbud 2025 akan berbeda untuk jenjang SD, SMP dan SMA. Perbedaan ini dikarenakan tiap jenjang mempunyai kebutuhan yang berbeda, terutama antara siswa kelas baru dan siswa kelas akhir. Berikut masing-masing besarannya:
SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1-5: Rp 450.000
- Kelas 6: Rp 225.000
SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
- Kelas 9: Rp 375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
- Kelas 12: Rp 900.000
Manfaat Dana PIP Kemendikbud 2025
Dana PIP Kemdikbud hanya bisa digunakan untuk keperluan sekolah. Kemendikbud juga sudah memberikan ketentuan tentang pemanfaatan dana PIP, berikut selengkapnya:
1. Dana PIP digunakan untuk membeli alat kebutuhan sekolah seperti:
- Buku dan alat tulis
- Pakaian seragam sekolah/praktik
- Perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)














