Cara Cek Penerima dan Syarat Daftar Pencairan Bansos
Bantuan Sosial (Bansos) adalah program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi dengan bantuan seperti PKH, BPNT, BLT, dan bantuan khusus lainnya. Tujuan utama Bansos adalah mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan sosial, dan mengatasi dampak krisis.
Untuk mengetahui apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima Bansos, masyarakat dapat menggunakan layanan cek Bansos di website cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Prosesnya melibatkan mengisi informasi wilayah, nama penerima manfaat, dan kode verifikasi, lalu mengklik tombol ‘Cari Data’.
Syarat penerima Bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memenuhi kriteria kemiskinan, dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Penerima juga harus tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau Polri, serta belum pernah menerima bantuan sosial lainnya.
Cara Cek Data Penerima Bansos PKH
- Silakan masuk ke browser HP Anda.
- Ketik cekbansos.kemensos.go.id di kolom pencarian google
- Klik pada website teratas
- Pilih domisili provinsi Anda di kolom provinsi, dan pilih kabupaten/kota Anda, termasuk juga kecamatan, dan desa.
- Cantumkan nama Anda selaku penerima manfaat, berdasarkan KTP.
- Cantumkan huruf kode yang tercantum.
- Lalu klik ‘CARI DATA’.
Catatan: Bila Anda termasuk penerima Bansos PKH, maka yang muncul kemudian adalah data berisi status Anda sebagai penerima dan waktu bantuan dicairkan. Namun bila Anda bukan penerima, maka tulisan yang muncul adalah Tidak Terdapat Peserta/PM.
Cara Mudah Daftar Penerima Bantuan PKH
- Download Aplikasi Cek Bansos
- Buat akun dan masuk ke bagian halaman depan aplikasi
- Klik daftar usulan
- Klik tambah usulan
- Pilih menu di bagian bantuan PKH
- Isi data lengkap terkait diri Anda
- Silakan validasi dan verifikasi data yang Anda masukkan.
- Tunggu proses pengecekan oleh aplikasi.
Syarat Daftar Bantuan Sosial PKH 2024
- Memiliki KTP Elektronik
- Bukan anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai BUMN atau BUMD.
- Nama Anda tercatat dalam daftar warga yang membutuhkan di kelurahan tempat domisili Anda.
- Syarat terakhir adalah tidak menerima bantuan pemerintah yang lain, yaitu BLT Subsidi Gaji, tidak ikut program Kartu Prakerja, dan tidak mendapat BLT UMKM.