Cara Cek PIP 2025 Lewat melalui Link Resmi
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendukung akses pendidikan bagi siswa kurang mampu melalui bantuan dana yang diberikan secara tepat sasaran. Untuk memastikan penerima manfaat dapat mengetahui status dan pencairan bantuan PIP dengan mudah dan aman, pemerintah menyediakan layanan pengecekan secara online melalui link resmi.
Cara cek PIP 2025 lewat link resmi ini penting diketahui agar siswa dan orang tua dapat memantau proses bantuan tanpa harus datang ke kantor, sehingga lebih praktis dan transparan dalam menerima informasi terkait program pendidikan tersebut.
Cara Cek PIP 2025
Cek penerima bantuan PIP dapat dilakukan melalui situs Sistem Informasi PIP Enterprise. Sipintar dapat diakses melalui ponsel atau komputer dengan langkah-langkah berikut ini:
- Buka situs resmi PIP https://pip.kemendikdasmen.go.id/
- Klik ‘Cari Penerima PIP’
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
- Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
- Masukkan hasil perhitungan yang ditunjukkan
- Klik ‘Cari Penerima PIP’
- Status siswa akan ditampilkan.
Cara Daftar PIP 2025
Mendaftar Mandiri
- Buka situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/
- Pilih ‘Daftar’
- Isi daftar diri
- Unggah berkas syarat seperti KIP atau surat keterangan tidak mampu
- Cermati berkas yang diunggah
- Kirim formulir
- Tunggu proses verifikasi dan lihat statusnya secara berkala.
Mendaftar Via Sekolah
- Hubungi guru di sekolah yang mengurus bantuan untuk siswa atau hubungi kepala sekolah
- Isi formulir yang diberikan sekolah
- Kumpulkan formulir dan serahkan berkas sebagaimana arahan sekolah
- Tunggu sekolah memberi kabar status kelulusan PIP.
Besar Bantuan PIP 2025
SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1-5: Rp 450 ribu
- Kelas 6: Rp 225 ribu
SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7 dan 8: Rp 750 ribu
- Kelas 9: Rp 375 ribu
SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 10 dan 11: Rp 1,8 juta
- Kelas 12: Rp 900 ribu
Agar dapat memperoleh PIP, ada beberapa pertimbangan kondisi siswa. Jika belum mengetahui dan membutuhkan informasinya untuk tahun ajaran berikutnya, kalian bisa melihat informasi berikut ini!
Syarat Penerima Bantuan PIP 2025
- Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Siswa dengan pertimbangan khusus, seperti:
– Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
– Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
– Berstatus yatim/piatu/yatim piatu
– Tidak bersekolah karena drop out dan diharapkan bisa kembali ke sekolah
– Terdampak bencana alam
– Menjadi korban musibah, kelainan fisik, orang tua yang di-PHK, berasal dari daerah konflik, mempunyai orang tua terpidana, atau mempunyai lebih dari tiga saudara yang tinggal di rumah
– Berasal dari lembaga kursus atau sekolah nonformal lainnya.














