Cara Cepat Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online
Sejak 1 Januari 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara menyeluruh. Bagi para wajib pajak, dapat mengintegrasikan NIK sebagai NPWP hingga akhir Desember 2023. Pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini bisa dilakukan secara mandiri melalui laman https://pajak.go.id.
Dengan adanya pengintegrasian ini, ke depannya masyarakat tak perlu lagi membawa kartu NPWP, melainkan cukup membawa KTP saja. Salah satu cara untuk mengintegrasikan NIK menjadi NPWP adalah dengan melakukan aktivasi secara online. Aktivasi NIK menjadi NPWP secara online dapat dilakukan melalui laman DJP Online di pajak.go.id atau melalui aplikasi DJP yang ada di smartphone.
Dalam artikel ini, akan dijelaskan langkah-langkah terintegrasi untuk melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP secara online.
Cara koneksikan NIK menjadi NPWP
Cara mengkoneksikan atau aktivasi NIK menjadi NPWP dapat anda lakukan melalui langkah berikut ini :
- Akses laman www.pajak.go.id
- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
- Masukkan nomor NPWP dan kata sandi akun pajak
- Masukkan kode keamanan
- Klik ikon baris tiga
- Masuk menu profil dan pilih Data Profil
- Masukkan nomor KTP dengan benar
- Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
- Klik ubah profil
- Jika pemadanan KTP berhasil, Anda dapat keluar dan mengulangi proses login menggunakan NIK.
Setelah berhasil masuk, Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak, dan lainnya. Dengan NIK menjadi NPWP, Anda tidak perlu lagi membawa kartu NPWP, cukup membawa KTP saja.