Cara Daftar Bantuan PIP Secara Online
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan melalui pemberian bantuan dana pendidikan. Seiring kemajuan teknologi, proses pendaftaran PIP kini dapat dilakukan secara online, sehingga memudahkan orang tua dan siswa tanpa harus datang langsung ke sekolah atau dinas pendidikan, cukup dengan mengakses situs resmi atau aplikasi yang terintegrasi, mengisi data, serta mengunggah dokumen persyaratan, sehingga proses menjadi lebih praktis, transparan, dan efisien bagi masyarakat yang membutuhkan.
Syarat/Kriteria Penerima PIP
Dana PIP tidak diberikan kepada seluruh siswa sekolah di Tanah Air. Dalam situs resmi Kemendikbud disampaikan hanya mereka yang masuk dalam kriteria tertentu yang berhak mendapatkan bantuan PIP, yakni:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Sehingga bagi masyarakat atau pelajar yang merasa masuk dalam kriteria ini dapat menggunakan cara cek PIP lewat HP di atas untuk melihat status kepesertaan.
Cara Daftar Bantuan PIP
Menurut berbagai sumber, pendaftaran PIP Kemendikbud melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Peserta didik yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun apabila tidak punya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan siswa supaya menjadi bagian dari penerima PIP. Berikut adalah langkah-langkah daftar PIP Kemendikbud yang dikutip dari berbagau sumber.
- Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
- Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Proses Pemadanan Penerima PIP
Prioritas Penerima PIP adalah peserta didik yang tercatat pada DTKS Kemensos. Begini cara mengetahui mekanismenya:
- Seluruh data siswa di Dapodik dipadankan dengan anak-anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang tercatat di DTKS sebagai penerima bantuan sosial
- Hasil pemadanan dimaksud divalidasi kembali berdasarkan kelengkapan data, kevalidan NIK, kelogisan keseluruhan data dan status rekening Simpanan Pelajar
- Untuk mengetahui status keluarga penerima bantuan sosial dapat dicek melalui alamat cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima PIP Lewat HP
Cara cek status penerima PIP bisa dilakukan secara online. Sehingga masyarakat atau pelajar dapat menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet seperti handphone (HP), laptop, hingga tablet.
- Buka laman PIP Kemdikbud atau SIPINTAR Enterprise di browser HP
- Gulir dan temukan bagian “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN dan NIK pada kolom
- Ketik hasil perhitungan pada kolom sebagai kode keamanan
- Klik “Cari Penerima PIP”
- Nama siswa akan muncul apabila termasuk sebagai penerima PIP.
Besaran Dana PIP
Besaran dana penerima PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan pelajar. Berikut adalah rincian lengkap besaran dana yang diterima berdasarkan jenjang pendidikannya:
- Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp450.000 per tahun untuk kelas I, II, III, IV, dan V.
- Siswa SD/SDLB/Program Paket A Rp225.000 per tahun untuk kelas VI
- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII.
- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp375.000 per tahun untuk kelas IX
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp1.800.000 per tahun untuk kelas X dan XI.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp900.000 per tahun untuk kelas XII














