Saturday, August 15, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 17, 2024
in Informasi
0
Cara Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Cara Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

1.8k
SHARES
10.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024

BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja, baik yang berstatus penerima upah maupun bukan penerima upah. Lembaga ini menawarkan berbagai program jaminan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Peserta dapat memanfaatkan program JHT untuk menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Besaran uang yang diterima bergantung pada lama masa iuran dan besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta dan pemberi kerja.




Syarat Mengajukan Klaim JHT

  • Memiliki usia pensiun minimal 56 tahun.
  • Berlaku untuk usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
  • Berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Berhenti usaha sebagai Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Mengundurkan diri dari pekerjaan.
  • Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Meninggal dunia.
  • Klaim sebagian JHT sebanyak 10% atau 30%.
  • Meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk selamanya, baik sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim JHT

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja (untuk peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK)
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter (untuk peserta yang mengalami cacat total tetap)
  • Surat Keterangan Meninggal Dunia dari kelurahan atau rumah sakit (untuk ahli waris peserta yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Meninggalkan Indonesia atau NKRI untuk selamanya dari kantor imigrasi (untuk peserta yang meninggalkan Indonesia atau NKRI untuk selamanya)

Sebagai Informasi, peserta dapat mengajukan klaim JHT melalui dua cara, yaitu secara online atau offline.

Cara klaim JHT secara online dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Situs ini merupakan platform digital yang memudahkan peserta untuk mengurus berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk klaim JHT.




Cara Klaim JHT secara online melalui situs Lapak Asik

  • Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, klik “Saya Setuju” dan “Saya Bukan Robot”.
  • Isi data peserta, seperti NIK, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama, tempat tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  • Isi data peserta tambahan, seperti alamat domisili, nomor ponsel, rekening bank, dan NPWP. Pada proses ini, peserta harus memverifikasi nomor ponselnya.
  • Pilih jenis klaim JHT yang ingin diajukan, misalnya usia pensiun, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis klaim yang dipilih. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai dengan format yang ditentukan.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat memantau status klaimnya melalui situs Lapak Asik atau aplikasi Jaminan Mandiri Online (JMO).
  • Jika klaim disetujui, peserta akan menerima SMS konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah ditentukan.




Cara Klaim JHT Secara Offline

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi yang dibutuhkan sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.
  • Mengisi formulir permohonan klaim JHT yang tersedia di loket pelayanan.
  • Menyerahkan formulir dan dokumen yang telah diisi dan disiapkan kepada petugas pelayanan.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat memantau status klaimnya melalui situs Lapak Asik atau aplikasi JMO.
  • Jika klaim disetujui, peserta akan menerima SMS konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah ditentukan.

 

Tags: BPJS KetenagakerjaanCara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024Cara Mudah Klaim JHT BPJS KetenagakerjaanJHT BPJS Ketenagakerjaan 2024Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Previous Post

Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Cek Aturan Lengkap Gaji Pensiunan PNS dalam PP No 8 Tahun 2024

Next Post

Rincian Operasional TPS Pemilu 2024: Dari Gaji KPPS Hingga Denah TPS

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Cek PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026 dan Nominalnya
Informasi

Cek PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026 dan Nominalnya

by Anugrah Dwian Andari
August 15, 2026
Cek PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Pastikan Namamu Terdaftar!
Informasi

Cek PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Pastikan Namamu Terdaftar!

by Anugrah Dwian Andari
August 15, 2026
Cara Login KIP Kuliah 2026 untuk Cek Sebagai Penerima atau Bukan
Informasi

Cara Login KIP Kuliah 2026 untuk Cek Sebagai Penerima atau Bukan

by Anugrah Dwian Andari
August 15, 2026
Syarat Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2026 Cara Mengatasi Akun
Informasi

Syarat Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2026

by Anugrah Dwian Andari
August 14, 2026
Cara Mengatasi Akun WhatsApp Mendadak Diblokir
Informasi

Cek Mengatasi Akun WhatsApp Mendadak Diblokir

by Anugrah Dwian Andari
August 14, 2026
Next Post
Rincian Gaji KPPS 2024

Rincian Operasional TPS Pemilu 2024: Dari Gaji KPPS Hingga Denah TPS

Recommended

Cara Cek dan Link Pengumuman Hasil PPPK 2023

Cara Cek dan Link Pengumuman Hasil PPPK 2023

August 16, 2024
Cara Daftar PPDB SMA Unggul Garuda 2026

Cara Daftar PPDB SMA Unggul Garuda 2026

March 11, 2026

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Cek PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026 dan Nominalnya
Informasi

Cek PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026 dan Nominalnya

August 15, 2026
Cek PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Pastikan Namamu Terdaftar!
Informasi

Cek PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Pastikan Namamu Terdaftar!

August 15, 2026
Cara Login KIP Kuliah 2026 untuk Cek Sebagai Penerima atau Bukan
Informasi

Cara Login KIP Kuliah 2026 untuk Cek Sebagai Penerima atau Bukan

August 15, 2026
Syarat Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2026 Cara Mengatasi Akun
Informasi

Syarat Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2026

August 14, 2026
Cara Mengatasi Akun WhatsApp Mendadak Diblokir
Informasi

Cek Mengatasi Akun WhatsApp Mendadak Diblokir

August 14, 2026
Cek Desil Kemensos 2026 di Website, Begini Cara Mengetahui Penerimanya!
Informasi

Cek Desil Kemensos 2026 di Website, Begini Cara Mengetahui Penerimanya

August 14, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel