Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Cek Aturan Lengkap Gaji Pensiunan PNS dalam PP No 8 Tahun 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan pensiun pokok bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan janda/dudanya sebesar 12% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya.
Hal ini diumumkan oleh Jokowi pada pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023. Selain itu, RAPBN 2024 juga mengusulkan kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8%. Ketentuan pensiun pokok pada pensiunan PNS dan janda/dudanya diatur pada Pasal 1 Ayat 1 PP tersebut.
Pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut: pensiunan PNS dan janda/dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya PP Nomor 5 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan pensiun pokok pada pensiunan PNS dan janda/dudanya diatur pada Pasal 1 Ayat 1 PP tersebut.
Dijelaskan, pensiunan PNS dan janda/dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya PP Nomor 5 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:
- pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
- Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
- Pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dan
- pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pada Pasal 1 Ayat 2, dijelaskan bahwa pensiun PNS, pensiun janda/duda PNS, pensiun janda/duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, namun telah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Selain itu, PP Nomor 8 Tahun 2024 yang diunggah dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara belum memuat lampiran pada aturan tersebut.
Ini berarti bahwa aturan terkait pensiun PNS, janda/duda PNS, dan pensiun terkait kematian PNS seharusnya mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, namun saat ini masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019. Selain itu, versi yang diunggah dari PP Nomor 8 Tahun 2024 belum memuat lampiran terkait aturan tersebut.