Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Secara Online dan Offline 2024
STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan dan fungsinya sesuai dengan PP No.5 Tahun 2015 sebagai dokumen yang sah atas pengoperasian kendaraan. STNK umumnya diperpanjang bila masa berlakunya habis dan memiliki dua jenis perpanjangan, yaitu tahunan dan 5 tahun atau ganti kaleng.
Perpanjangan STNK 5 tahunan dilakukan pada tahun kelima pembayaran pajak. Pada 2024, syarat dan cara perpanjang masa berlaku STNK 5 tahunan masih sama dengan tahun lalu. Ada dua cara memperpanjang STNK, yaitu ke Samsat atau via online. Denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan adalah Rp 500 ribu, dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Syarat perpanjang STNK 5 tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
- Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
- Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
- Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Secara Offline
- Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya
- Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Isi formulir perpanjangan STNK
- Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
- Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
- Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.
Cara Perpanjang STNK 5 tahunan Secara Online
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di ponsel melalui Play Store atau App Store
- Buka aplikasi Samsat Online dan pilih menu ‘Login” untuk melakukan pendaftaran data diri
- Isi form pendaftaran sesuai dengan data pribadi dan informasi mengenai kendaraan bermotor yang Anda miliki
- Setelah selesai mendaftarkan diri, Anda bisa mulai proses perpanjangan STNK 5 tahunan
- Anda akan mendapatkan kode pembayaran biaya perpanjang STNK 5 tahunan
- Lakukan proses pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera dengan metode pembayaran yang disediakan
- Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima email pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Masa berlaku dokumen tersebut adalah 30 hari terhitung dari tanggal pengiriman email
- Bentuk dari TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim sesuai dengan alamat domisili yang Anda daftarkan dalam kurun waktu satu minggu