Cek Ketentuan Pencairan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026
Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi informasi yang dinantikan setiap tahunnya karena memiliki peran penting dalam membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan anak dan pengeluaran lainnya.
Pemerintah secara rutin menetapkan aturan mengenai penerima, komponen gaji yang dibayarkan, serta jadwal pencairan melalui ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran berjalan. Oleh karena itu, ASN perlu memahami secara jelas ketentuan pencairan gaji ke-13 Tahun 2026 agar dapat mengetahui hak yang akan diterima, mengantisipasi proses penyaluran, serta merencanakan pengelolaan keuangan secara lebih baik.
Informasi yang akurat mengenai ketentuan tersebut juga penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa proses pencairan berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan Gaji ke-13 ASN
Mengacu pada informasi yang dibagikan PT Taspen di laman Instagramnya, berikut beberapa ketentuan dalam pembayaran gaji ke-13 tahun 2026:
- Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026
- Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah
- Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar
- Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda
- Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13 ASN
Besaran gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yakni:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
- Untuk pensiunan, nominal yang diterima disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir sesuai golongan. Khusus untuk PPPK, besaran gaji ke-13 turut disesuaikan dengan masa kerja. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima, namun jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender tidak termasuk sebagai penerima, sehingga tidak memperoleh gaji ke-13 pada tahun tersebut.
Tata Cara Pembayaran Gaji ke-13
Pemerintah telah menerbitkan aturan teknis mengenai mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan secara langsung kepada penerima melalui rekening masing-masing. Proses pencairan dilakukan oleh instansi terkait berdasarkan mekanisme penganggaran dan pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah.














