Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2024 dan Besaran Gajinya
Pemerintah akan segera membuka pendaftaran CPNS 2024, mungkin pada bulan Juli atau Agustus. Saat ini, BKN menunggu keputusan resmi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Hingga saat ini, BKN belum dapat menentukan tanggal pasti pembukaan pendaftaran. Setelah Panselnas memberikan keputusan, pendaftaran CPNS 2024 dapat dilaksanakan.
Meskipun demikian, Anda perlu mengetahui jumlah formasi CPNS 2024 agar Anda dapat mempersiapkan diri sejak sekarang. Pemerintah akan membuka banyak lowongan untuk CPNS dan PPPK 2024.
Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa rekrutmen CPNS 2024 dengan total formasi 2,3 juta pada tahun 2024.
Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024
Instansi Pusat
- CPNS: 207.247 Posisi
- PPPK: 221.936 Posisi
Instansi Daerah
- CPNS: 483.575
- PPPK: 1.383.758 (Guru: 419.146, Tenaga Kesehatan: 417.196, Tenaga Teknis: 547.416)
Gaji CPNS dan PPPK 2024
Gaji CPNS
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.348.560-Rp 2.018.080
- Golongan IB: Rp 1.472.640-Rp 2.136.560
- Golongan IC: Rp 1.534.960-Rp 2.226.960.
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.747.200-Rp 2.914.720
- Golongan IIB: Rp 1.908.000-Rp 3.038.000
- Golongan IIC: Rp 1.988.720-Rp 3.166.560.
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.228.560-Rp 3.660.160
- Golongan IIIB: Rp 2.322.880-Rp 3.815.040
- Golongan IIIC: Rp 2.421.120-Rp 3.976.400.
Gaji PPPK 2024
- Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
- Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.