Wednesday, May 6, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Daftar Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Mencoblos di TPS

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 17, 2024
in Informasi
0
Daftar Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Mencoblos di TPS

Daftar Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Mencoblos di TPS

1.3k
SHARES
7.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Mencoblos di TPS

Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 di seluruh Indonesia. Selain memilih presiden dan wakil presiden, pemilih juga harus memilih anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut Instagram resmi KPU RI, ada beberapa dokumen yang harus dibawa ke TPS untuk mencoblos.

Dokumen tersebut dibedakan menurut jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Berikut perinciannya:




  1. Pemilih yang tercatat di DPT

    Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU. Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang dibawa yakni:
    – KTP-el atau surat keterangan (suket)
    – Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)

  2. Pemilih yang tercatat di DPTb

    Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang dibawa meliputi:
    – KTP-el atau surat keterangan (suket)
    – Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

  3. Pemilih yang tercatat di DPK

    Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik. DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Dokumen yang dibawa:
    – KTP-el atau surat keterangan (suket).




Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Dari hasil pembahasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024. Selain pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilih juga akan memilih anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut Instagram resmi KPU RI, ada beberapa dokumen yang harus dibawa ke TPS untuk mencoblos dan jangan sampai anda melewatkannya.




 

Tags: Daftar Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Mencoblos di TPSDokumen dan Syarat untuk pergi ke TPSdokumen yang dibawa ke tpsDokumen yang wajib di bawa ketika pergi ke TPShari pemungutan suarahari pencoblosan pemilu 2024pemilu 2024TPS
Previous Post

Fresh Graduate Wajib Daftar : Cek Daftar Jurusan Kuliah Yang Menjadi Prioritas Pemerintah Pendaftaran CPNS 2024

Next Post

Bisa Minta Ganti Jika Rusak! Ini Dia 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Pendaftaran Jarvis Kemenperin 2026: Jadwal dan Syaratnya
Informasi

Pendaftaran Jarvis Kemenperin 2026: Jadwal dan Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
May 5, 2026
Cara Cek Pencarian Bansos PKH BPNT Mei 2026 Tahap 2
Informasi

Cara Cek Pencarian Bansos PKH BPNT Mei 2026 Tahap 2

by Anugrah Dwian Andari
May 5, 2026
Link Daftar SMMPTN-Barat 2026 Resmi, Cek Jadwalnya
Informasi

Link Daftar SMMPTN-Barat 2026 Resmi, Cek Jadwalnya

by Anugrah Dwian Andari
May 5, 2026
Cek PIP Bulan Mei 2026 Secara Online
Informasi

Cek PIP Bulan Mei 2026 Secara Online

by Anugrah Dwian Andari
May 4, 2026
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Informasi

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

by Anugrah Dwian Andari
May 4, 2026
Next Post
5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Bisa Minta Ganti Jika Rusak! Ini Dia 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Recommended

Obat Radang Tenggorokan Ampuh

Obat Radang Tenggorokan Ampuh

June 28, 2025
Cara Cek Penerima Bansos BPNT April 2026

Cara Cek Penerima Bansos BPNT April 2026

April 18, 2026

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Pendaftaran Jarvis Kemenperin 2026: Jadwal dan Syaratnya
Informasi

Pendaftaran Jarvis Kemenperin 2026: Jadwal dan Syaratnya

May 5, 2026
Cara Cek Pencarian Bansos PKH BPNT Mei 2026 Tahap 2
Informasi

Cara Cek Pencarian Bansos PKH BPNT Mei 2026 Tahap 2

May 5, 2026
Link Daftar SMMPTN-Barat 2026 Resmi, Cek Jadwalnya
Informasi

Link Daftar SMMPTN-Barat 2026 Resmi, Cek Jadwalnya

May 5, 2026
Cek PIP Bulan Mei 2026 Secara Online
Informasi

Cek PIP Bulan Mei 2026 Secara Online

May 4, 2026
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Informasi

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

May 4, 2026
Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2026
Informasi

Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2026

May 5, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel